Cara Mengurus Sim Hilang 2018

Follow
Lazada Otomotif Offer
Cara Mengurus Sim Hilang 2018. SIM Hilang? Enggak Usah Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang

Cara Mengurus Sim Hilang 2018. Memang, jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan. "Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. "Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya kepada GridOto.com, Jum'at (15/2/2018). Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat. Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga. .

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!

Cara Mengurus Sim Hilang 2018. Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!

MOTOR Plus-online.com - Jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan. "Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. "Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya).

Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan. kalau belum ada bukti tes kesehatan coba bapak ke klinik di seberang jalan untuk membuat surat tes kesehatan di sana," ujar Penjaga loket SIM SATPAS Serang, Banten. .

Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang dengan Mudah

Cara Mengurus Sim Hilang 2018. Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang dengan Mudah

Jenis-jenis SIM umum itu adalah:SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum).

(untuk yang ingin punya SIM A Umum)Harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum minimal 12 bulan. (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.

.

CARA Urus SIM Hilang/ Rusak

Cara Mengurus Sim Hilang 2018. CARA Urus SIM Hilang/ Rusak

Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru. Cara Urus SIM Hilang/ RusakLangkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor polisi terdekat.

Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Tahap akhir dari bagaimana cara mengurus SIM hilang ini ialah menunggu proses pencetakan. .

Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

Cara Mengurus Sim Hilang 2018. Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

Sementara, untuk SIM yang hilang/rusak, dapat diajukan penerbitan penggantian SIM yang hilang di Satpas tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. Jika ingin pengajuan penggantian SIM yang mati maupun SIM yang hilang/rusak, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon. Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Habis Masa BerlakunyaJika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka seharusnya Anda memperpanjang SIM tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. PengarsipanSyarat Administrasi Pengajuan SIM yang HilangSedangkan, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi:a.

mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;c.

Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian. Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.

.

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak