
Surat Jalan Motor Baru Dari Dealer. STCK adalah singkatan dari “Surat Tanda Coba Kendaraan”, yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. Penting : Untuk mempermudah cek pajak dan data kendaraan, silahakan instal aplikasi cek pajak kendaraan dan juga aplikasi bayar pajak kendaraan.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)Jika kendaraan anda masih baru, biasanya akan butuh waktu sampai stnk dan TNKB (plat nomor) anda jadi. AdvertisementsContoh SPPKBYang Akan Anda Dapatkan1 Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan) surat jalan mobil / motor sementara yang berlaku 1 bulan2 TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, plat berwarna putih dengan tulisan merah. Surat jalan kendaraan STCK diurus oleh dealer motor/mobil anda, namun anda bisa mengurusnya jika anda mendapatkan izin dan berkas syarat syarat dari dealernya. .
Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara
/photo/2019/07/29/2361325511.jpg)
GridOto.com - Bagi kalian yang baru membeli kendaraan baru tentu ada beberapa hal yang harus diketahui, salah satunya pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan. Lalu jika tidak ada STNK, bagaimana jika kendaraan bisa diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya? Jangan khawatir, karena pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). "STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat BanjirMenurut Fahri, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK. .
Pelat Asli Mobil atau Motor Baru Belum Keluar, Pakai STCK Dulu

Solusinya pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu saja yang diterbitkan pihak kepolisian. Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang MahalIstimewa Contoh Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.
Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan. .
" SURAT JALAN " motor baru (yang ngerti masuk)

seperti yang agan crayingstar bilang, bisa pake STCK. klo motor cuma bisa 1 kota aja, klo mobil bisa 1 wilayah misal : jabodetabek. dan disaranin sama dealer, klo bisa "jangan sampai melanggar aturan" klo terjadi lebih baik damai aja.
tapi klo denger dari cerita agan, kayaknya udh ga bisa deh. ntr dikenain biaya tambahan 19-11-2012 12:31 .
Motor Baru Belum Turun Plat Nomor Sudah Kena Tilang, Ini

ARIPITSTOP.COM – Hari ini ada postingan menarik ketika saya scrool di beranda facebook, dalam sebuah grup ada yang menanyakan perihal motor barunya terkena tilang akibat plat nomor belum turun meskipun surat2 dari dealer komplit. Menarik karena ternyata belum tahu prosedur perihal motor baru turun dari dealer apakah boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Untuk mendapatkan STCK ini mudah kok, kita bisa minta kepada dealer tempat kita membeli motor, biayanya juga murah kok nggak sampai 100ribuan lewat dealer. Jadi kalau motor baru kita tidak pasang plat nomor yang sah maka bisa dipastikan motor kita akan ditilang dan apesnya justru motor kita diangkut ke kantor Polisi karena sama aja dianggap motor bodong belum ada surat resminya. Sudah ada peraturannya kendaraan bermotor yang tidak terpasang TNKB itu dilarang masuk ke jalan raya, hal ini sesuai dengan Pasal 288 UU No. .
Motor Baru, Pelat Nomor dan Surat Jalan

Sodara ada yang membeli motor baru. Pelat nomor:Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa plat nomor polisi Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp.
500.000 Pasal 280STNK:Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau STCK Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000 Pasal 288 ayat 1Ternyata kalo peraturan ini ditegakkan hukumannya ngeri juga. Oalah..ini sih surat jalan pengantaran motor dari dealer ke konsumen.
.
Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara (STCK)

Cek daftar harga toyota raize semua tipe iniPersyaratan untuk Mengurus STCKTentunya, STCK perlu diurus agar bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian. Menyerkan sertifikat uji tipe kendaraan, tanda lulus uji tipe, dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor yang bisa didapatkan di dealer yang bersangkutan. Surat lulus uji tipe ini juga dikenal sebagai sertifikat uji tipe landasan.
Baca juga: Inilah Sejarah arti 3 warna pada lampu lalu lintasCara Mengurus Plat Nomor SementaraSetelah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, maka Tunas Friends berhak untuk mengurus plat nomor sementara mobil baru. Berikut adalah cara mengurus plat nomor sementara:Mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor). .
Sanksi Menggunakan Motor Baru yang STNK dan Pelat Nomornya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). .
Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat

Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas.
Penerbitan dan pemberian STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian (lihat Pasal 65 UULLAJ). Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian. .