
Stnk Sementara Untuk Motor Baru. Solusinya pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu saja yang diterbitkan pihak kepolisian. Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang MahalIstimewa Contoh Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK.
Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
.
Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Baru (STCK) : Plat Nomor

STCK adalah singkatan dari “Surat Tanda Coba Kendaraan”, yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. Penting : Untuk mempermudah cek pajak dan data kendaraan, silahakan instal aplikasi cek pajak kendaraan dan juga aplikasi bayar pajak kendaraan.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)Jika kendaraan anda masih baru, biasanya akan butuh waktu sampai stnk dan TNKB (plat nomor) anda jadi. AdvertisementsContoh SPPKBYang Akan Anda Dapatkan1 Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan) surat jalan mobil / motor sementara yang berlaku 1 bulan2 TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, plat berwarna putih dengan tulisan merah.
Surat jalan kendaraan STCK diurus oleh dealer motor/mobil anda, namun anda bisa mengurusnya jika anda mendapatkan izin dan berkas syarat syarat dari dealernya. .
Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara (STCK)

daftar kode plat nomor jakarta, banten dan jawa-baratPersyaratan untuk Mengurus STCKTentunya, STCK perlu diurus agar bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian. Menyerkan sertifikat uji tipe kendaraan, tanda lulus uji tipe, dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor yang bisa didapatkan di dealer yang bersangkutan.
Surat lulus uji tipe ini juga dikenal sebagai sertifikat uji tipe landasan. Baca juga: Inilah Sejarah arti 3 warna pada lampu lalu lintasCara Mengurus Plat Nomor SementaraSetelah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, maka Tunas Friends berhak untuk mengurus plat nomor sementara mobil baru.
Berikut adalah cara mengurus plat nomor sementara:Mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor). .
Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor

MOTOR Plus-Online.com - Bikers waspada ditilang polisi, jangan sembarangan pakai pelat nomor warna putih di motor. Saat membeli motor baru, pasti bikers belum bisa langsung mendapat STNK dan TNKB. Apalagi jika kendaraan brother impor dari luar negeri, pasti jadi makin lama.
Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor ListrikBaca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? STCK yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resmi keluar. .
Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara
/photo/2019/07/29/2361325511.jpg)
GridOto.com - Bagi kalian yang baru membeli kendaraan baru tentu ada beberapa hal yang harus diketahui, salah satunya pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan. Lalu jika tidak ada STNK, bagaimana jika kendaraan bisa diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya? Jangan khawatir, karena pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021). Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat BanjirMenurut Fahri, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK.
.
Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat

Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas.
Penerbitan dan pemberian STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian (lihat Pasal 65 UULLAJ). Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus.
Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian. .
STNK Sementara Mobil Baru dan Aturan Plat Putih

Bagi pemilik kendaraan bermotor baru, tentunya dia tidak akan langsung mendapatkan STNK asli melainkan STNK sementara mobil baru. Plat putih merah ini adalah jenis plat yang hanya akan diperoleh oleh kendaraan bermotor baik itu mobil dan motor baru yang baru saja dibeli dari dealer.
Plat nomor putih ini hanyalah plat nomor sementara seperti halnya STNK sementara sebelum plat nomor asli jadi di Samsat. Hanya saja, di banyak daerah, penggunaan kendaraan bermotor plat putih masih marak terjadi. Selain itu, plat kendaraan yang berwarna putih ini tidak boleh digunakan pengendara untuk berkendara di jalan raya karena merupakan plat untuk pengiriman saja.
.
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!

Bagaimana cara mendapatkan plat putih motor baru? Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok! Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota. Cara Mendapatkan Plat Putih Motor BaruBaca Juga: Setelah Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Lho Tips Agar Mobil Tetap PrimaUntuk mendapatkan plat putih motor baru, ada beberapa cara mendapatkan plat putih motor baru yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan. .
Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di

GridOto.com - Pelat nomor sementara atau bisa juga disebut sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Perlu ketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan, karena butuh proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan. "Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa.
Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto. .
Sanksi Menggunakan Motor Baru yang STNK dan Pelat Nomornya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). .