Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta

Follow
Lazada Otomotif Offer
Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Kendaraan 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta, Ini yang Terjadi!

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan instruksi pembatasan usia kendaraan pribadi. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.

Logikanya, kendaraan-kendaraan yang tercatat pada 2014 pasti akan memiliki umur setidaknya lebih dari 10 tahun pada 2025 mendatang. Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah motor dan mobil terdaftar masing-masing mencapai 28,9 juta dan 7,04 juta unit pada tahun 2025 jika tidak ada pembatasan usia kendaraan. .

Instruksi Anies: Mobil Usia 10 Tahun Dilarang di Jakarta

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Instruksi Anies: Mobil Usia 10 Tahun Dilarang di Jakarta

--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun tidak dapat melintas di jalanan Ibu Kota. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTDalam instruksi tersebut, Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan sejak 2019. Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan. ADVERTISEMENTBeberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. .

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI

IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana larangan mobil di atas 10 tahun, termasuk sepeda motor, melintasi Ibu Kota Jakarta. Larangan kendaraan di atas 10 tahun tersebut pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan kendaraan di atas 10 tahun memang belum bisa diterapkan saat ini di Jakarta. Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan kendaraan di atas 10 tahun sehingga tidak diperbolehkan ada aturan itu pada level aturan perundangan di bawahnya. Syafrin menyatakan telah mengusulkan larangan mobil di atas 10 tahun melintasi wilayah DKI Jakarta melalui diskusi dengan Kementerian Perhubungan.

.

Siap-Siap Mobil 10 Tahun Dilarang di Jakarta

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Siap-Siap Mobil 10 Tahun Dilarang di Jakarta

Anies mengatakan, sebisa mungkin tidak ada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025 nanti. Berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai peraturan mobil diatas 10 tahun dilarang di Jakarta dan terkait dengan uji emisi yang diberlakukan. Jika dihitung, kendaraan bermotor yang dibeli pada tahun 2014, akan memiliki usia tepat 10 tahun pada 2025 mendatang. Baru setelahnya, para pemilik mobil bisa membeli mobil baru dengan mesin yang fresh dan lulus uji emisi. Syarat Lulus Uji EmisiMasih berbicara perihal uji emisi, terdapat dua syarat supaya kendaraan bermotor bisa lulus uji emisi dan diperbolehkan beroperasi di jalanan ibu kota. .

Rencana DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Masuk Jakarta

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Rencana DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal wacana pembatasan usia kendaraan 10 tahun di Ibu Kota. Dalam kesempatan ini, Pemprov DKI menyampaikan usulan membuat aturan baru berkaitan dengan pembatasan usia kendaraan pribadi. "Ya ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terbait pembatasan usia kendaraan pribadi, tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Diketahui wacana pembatasan kendaraan di atas 10 tahun masuk Jakarta terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian Kualitas Udara. Pada nomor 3, dijelaskan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi. .

Peraturan Mobil 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Peraturan Mobil 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

Peraturan mobil 10 tahun yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah wilayah DKI ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga kualitas udara saat ini. Pasalnya ada beberapa teknis yang mulai saat ini sudah diterapkan perlahan untuk mendukung peraturan mobil 10 tahun dilarang berkendara di Jakarta 2025 nanti, yuk simak:1. Semua Kendaraan Berumur 3 Tahun Wajib Mengikuti Uji EmisiMeskipun menurut peraturan lebih lanjut belum ada informasi lanjut mengenai kebijakan Uji Emisi kendaraan.

Begitu ada pengumuman, segera lakukan uji emisi, di awal Januari 2021 lalu uji emisi gratis yang disediakan pemerintah sudah dilakukan. Nah, gimana Sobat Carsome sudah paham bukan mengapa peraturan mobil 10 tahun dilarang berkendara di Jakarta? .

Wacana Larangan Mobil di atas 10 Tahun Melintas di Jakarta

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Wacana Larangan Mobil di atas 10 Tahun Melintas di Jakarta

Iklan“Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020,” perintah ingub tersebut.

“Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020,” perintah ingub tersebut. Selain soal pembatasan usia kendaraan pribadi, turut dijabarkan beberapa kebijakan bertujuan menekan polusi.

.

Anies Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk DKI, Pengamat

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. Anies Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas Masuk DKI, Pengamat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menekan populasi mobil di Jakarta, dengan cara membatasi usia mobil pribadi hanya sampai 10 tahun. Tapi menurut pengamat transportasi, program pembatasan usia kendaraan itu bakal sulit diwujudkan. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025. "Untuk kendaraan pribadi, itu kan sebenarnya wacana lama yang agak susah diimplementasikan," terang pria yang akrab disapa Tyas, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Selasa (2/3/2021).

.

DKI Mau Larang Mobil di Atas 10 Tahun, Pedagang Mobkas: Tak

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. DKI Mau Larang Mobil di Atas 10 Tahun, Pedagang Mobkas: Tak

Kendaraan mobil usia di atas 10 tahun rencananya akan dilarang di Jakarta mulai 2025. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.

Menanggapi itu, pengusaha mobil bekas di Nava Sukses Motor, Fahmi mengaku tidak setuju jika mobil usia di atas 10 tahun dilarang di Jakarta. Jadi seandainya kebijakan ini dijalankan menurut saya pengaruhnya tidak terlalu besar ke pedagang mobil bekas di wilayah DKI," tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta ketentuan uji emisi diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi. .

2025, Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Tidak Boleh Melintas

Mobil 10 Tahun Dilarang Di Jakarta. 2025, Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Tidak Boleh Melintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. “Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik.

Sambil mempersiapkan penerapannya, Pemprov DKI Jakarta berencana menuntaskan pembatasan kendaraan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun depan. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir operasional kendaraan angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun. Anies mengakui pihaknya belum menetapkan kebijakan secara rinci, termasuk terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun.

.

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak