
Mengurus Sim Hilang Tapi Tidak Punya Fotocopynya. MOTOR Plus-online.com - Ada 5 cara efektif mengurus SIM hilang tanpa perlu efektif, disarankan ada surat keterangan hilang dan ingat nomor SIM yang hilang. Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu. Nih dia beberapa cara mengurus SIM yang hilang;Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Datang Ke Satpas SIM TerdekatDatangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada). Tuh kan gak ribet mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopinya.
.
Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Gampang, Begini
/photo/2020/08/26/3864973072.jpg)
MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tanpa fotokopi, ternyata gampang lo. SIM yang hilang sudah pasti bikin kesal, apalagi kalau gak ada fotokopiannya.
Karena seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil. Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum TahuBaca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Senin 5 Oktober 2020, Waktu Operasional Hanya Sampai Jam 2 Siang LohMenanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan. "Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung, Selasa (6/10/2020).
.
Gak Usah Bingung, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ada

Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tanpa fotocopi, begini cara mengurusnya penjelasan polisi . Karena SIM wajib dimiliki dan dibawa bagi setiap pengendara kendaraan saat perjalanan. Nah, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopi? Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan. .
Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang

Sementara, untuk SIM yang hilang/rusak, dapat diajukan penerbitan penggantian SIM yang hilang di Satpas tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. Jika ingin pengajuan penggantian SIM yang mati maupun SIM yang hilang/rusak, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon. Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Habis Masa BerlakunyaJika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka seharusnya Anda memperpanjang SIM tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
PengarsipanSyarat Administrasi Pengajuan SIM yang HilangSedangkan, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi:a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;b.
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak. .
SIM Hilang Bisa Diurus Sendiri, Berikut Langkah-langkahnya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3201886/original/096582300_1596784185-20200807-SIM-Keliling-5.jpg)
Namun, jangan panik, jika SIM hilang, masih bisa diurus, meskipun harus menyediakan waktu dan tenaga ekstra. Berikut, melansir laman resmi Suzuki Indonesia, beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika hendak mengurus SIM yang hilang:Cara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu. Persyaratan dalam mengurus SIM yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.
Pemohon perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.
.
SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya

Namun ada kalanya SIM hilang atau rusak karena ketelodoran pemilik. Nah, jika SIM hilang atau rusak, jangan khawatir.
Cara urus SIM hilang atau rusakMelansir indonesiabaik.id, berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak:1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. .
SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

Akan tetapi, bagaimana jika SIM hilang? Apabila mengalami hal ini, Anda harus melakukan beberapa prosedur mengurus SIM yang hilang tersebut. Persiapan Mengurus SIM yang HilangBaca Juga : Begini Perawatan Bodi Motor Warna Doff yang BenarSebelum memulai pendaftaran pengajuan SIM yang hilang, ada beberapa hal terlebih dahulu yang harus Anda siapkan. Persyaratan Berkas yang DiperlukanCara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu.
Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya. .
Cara Mengurus STNK Hilang tanpa KTP dan Fotokopi

Berikut cara mengurus STNK hilang dengan mudah. Cara mengurus STNK yang hilang ini sangat baik agar STNK baru kamu segera dibuat. Membayar Biaya Pembuatan STNK BaruCara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah membayar penerbitan STNK yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. Surat Keterangan STNK HilangCara mengurus STNK hilang tanpa fotocopy STNK tetap harus membawa surat keterangan barang hilang dari kepolisian setempat. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika kamu tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas. .
Susahnya mengurus SIM Hilang (Sistem Data SIM Satpas Lantas

Ketiadaan fotocopy SIM dan Nomor SIM, pihak Satpas Satlantas Medan meminta waktu untuk mencari data saya terlebih dahulu. Terakhir kali saya mengurus perpanjangan SIM A di SIM Corner di Sun Plaza Medan pada awal 2014, sementara SIM C di Mobil SiM Keliling dekat tugu Guru Patimpus pada Juni 2011. Mereka beralasan bahwa data SIM Corner dan SIM keliling tidak konek ke Satpas Satlantas sehingga data saya yang di Satpas adalah data lama.
Di sisi lain, bagaimana dulu saya bisa mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling maupun SIM corner kalau datanya tidak konek dengan Satpas Lantas Medan? Artinya, mustahil SIM bisa saya perpanjang di kedua tempat tersebut kalau data saya tidak mereka miliki dari Satpas Lantas Medan. .