
Lupa Perpanjang Sim. Jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada juga beberapa sanksi yang mungkin menunggu Anda apabila telat perpanjang SIM hingga mati:Terkena denda sesuai dengan peraturan.
Pentingnya Melakukan Perpanjangan SIM Tepat WaktuKewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara kendaraan, apapun jenis kendaraan yang dibawa. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai. .
Telat Perpanjang SIM? Ini Cara Mengatasinya, Mudah Kok!
Telat perpanjang SIM bukanlah permasalahan yang baru bagi masyarakat Indonesia. Cara Mengatasi Telat Perpanjang SIM dengan MudahSebelum Anda mengetahui bagaimana cara mengatasi telat perpanjang SIM, Anda perlu mengetahui tentang ketentuan SIM terlebih dahulu. Untuk Anda yang telat melakukan perpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi.
Cara Perpanjang SIM secara Online untuk SIM MatiPembuatan SIM sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online, berikut cara selengkapnya. Demikian cara mengatasi telat perpanjang SIM yang bisa Anda contoh.
.
Telat Perpanjang SIM? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

Namun, terkadang situasi kehidupan sehari-hari dapat membuat seseorang lupa atau telat perpanjang SIM mereka. Telat Perpanjang SIM, Apakah yang Harus Dilakukan? Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Jakarta dan Syaratnya di 2023Cara Membuat SIM Online Jika SIM MatiJika SIM kamu mati karena habis masa berlakunya, contohnya telat perpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, bahkan 1 tahun, maka kamu diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM Semua GolonganBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:Biaya Pembuatan SIM A: Rp120.000Biaya Pembuatan SIM B (Khusus B1): Rp120.000Biaya Pembuatan SIM B (Khusus B2): Rp120.000Biaya Pembuatan SIM C: Rp100.000Biaya Pembuatan SIM C1: Rp100.000Biaya Pembuatan SIM C2: Rp100.000Biaya Pembuatan SIM D: Rp50.000Biaya Pembuatan SIM D (Khusus D1): Rp50.000Biaya Pembuatan SIM Internasional: Rp250.000Biaya Perpanjangan SIM Online dan OfflineBiaya perpanjangan SIM sedikit lebih murah dibandingkan kamu membuat baru. Maka dari itu, jangan sampai kamu telat perpanjang SIM daripada harus membuat baru dan keluar biaya lebih banyak. .
Telat Perpanjang SIM Harus Ngulang Bikin Baru, Biaya Jadi Segini

Untuk itu, bagi pemegang SIM jangan lupa untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM sendiri bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sejak SIM itu diterbitkan.
ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu bunyi pasalnya. Lewat pengajuan penerbitan SIM baru ini, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan termasuk lulus ujian teori, praktik, dan juga pemeriksaan kesehatan. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan. .
Telat Perpanjang SIM? Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan
Apabila Anda telat perpanjang SIM 2021 baik itu SIM C atau SIM A hanya sehari dari tanggal jatuh tempo, maka Anda harus mengajukan pembuatan baru. Biaya Memperpanjang SIMJenis SIM Harga SIM A Rp.80.000,- SIM B I Rp.80.000,- SIM B II Rp.80.000,- SIM C I Rp.75.000,- SIM C II Rp.75.000,- SIM C Rp.75.000,- SIM D Rp.30.000,- SIM D I Rp.30.000,-2.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SIMInilah dokumen yang diperlukan dalam memperpanjang SIM A dan juga SIM C:Dokumen untuk Memperpanjang SIM AKartu SIM A yang lama untuk kemudian diperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Dokumen untuk Memperpanjang SIM BPemohon perpanjangan SIM harus memiliki SIM A.Kwitansi pembayaran biaya perpanjang SIM. Untuk itu, jangan sampai telat perpanjang SIM kendaraan jika Anda tidak mau mengalami kerugian dengan membuat SIM baru. .
Ingin Perpanjang SIM? Jangan Lupa Lampirkan Hasil ...

Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melampirkan hasil tes psikologi. Lulus tes psikologi.
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat (4). Mendapatkan surat keterangan lulus tes psikologi dari psikiater pribadi atau umum berbadan hukum. Surat lulus tes psikologi juga dapat di lembaga yang disediakan di gerai layanan SIM. .
Jangan Lupa Perpanjang SIM Guys! Ini 5 Lokasi SIM Keliling di DKI

Direktorat Lalu Lintas melaporkan layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Smallest Font Largest FontBisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Ibu Kota pada hari ini, Jumat (2/7/2021).
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng pic.twitter.com/E3nyhl6kCd — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 1, 2021Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News .
Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus Dilakukan

Ini yang harus dilakukan jika telat memperpanjang SIMJakarta, IDN Times - Masalah yang sering terjadi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ketinggalan memperpanjang SIM pada waktu yang ditentukan. Jika kamu telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, SIM tersebut dianggap sebagai SIM mati sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, ketika kelupaan dan terlambat memperpanjang SIM, yang dapat kamu lakukan adalah membuat SIM baru.
Baca Juga: SIM C: Syarat, Cara Membuat SIM C dan Biaya Pembuatan SIM C3. Pentingnya memperpanjang SIM Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. .
Telat Perpanjang SIM? Begini Cara Mengurusnya

Meski demikian, tak jarang masyarakat telat perpanjang SIM sehingga akhirnya SIM habis masa berlakunya. Lalu, bagaimana cara mengurus telat perpanjang SIM agar dapat digunakan kembali? Cara Mengurus Telat Perpanjang SIMSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan datang ke Satpas SIM, SIM keliling, atau bisa secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR-SIM Nasional Presisi). Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:fotokopi KTP yang masih berlaku;fotokopi SIM lama dan aslinya;bukti cek kesehatan. .
Cara Mengurus SIM Mati Terbaru 2023

Anda wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati.
Jika SIM Anda mati karena habis masa berlaku, misalnya telah perpanjang satu bulan, tiga bulan, bahkan dua tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTProsedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Anda tinggal mengakses situs Satlantas daerah tempat Anda membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi. .