
Kegunaan Sim B2 Umum. Sebab prosedur penerbitan SIM B2 termasuk SIM B2 Umum punya persyaratan khusus. Pemohon harus bertahap memiliki SIM A, lalu SIM B1, baru kemudian SIM B2. Sederhananya SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2.
.
Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya

Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di IndonesiaDi Indonesia terdapat dua jenis SIM kendaraan bermotor. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Andajangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketikadaftar SIM Online.
Jenis SIM InternasionalMenurut laman KORLANTAS POLRI bahwa Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. Bagi Anda yang hendak mengendarai kendaraan ini wajib memiliki SIM B1 atau SIM B2, baik yang golongan SIM umum maupun perseorangan. Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM.
.
Punya SIM B2 Benarkah Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan

“Kalau dilihat lagi, yang bisa semua kendaraan itu malah SIM B2 umum, itu bisa sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan yang harusnya pakai SIM A, SIM A umum, SIM B1, SIM B1 Umum sampai B2 juga. Cuma, semuanya itu ada teknisnya,” jelas pria ramah ini. .
Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat

SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (polri) sebagai bentuk perizinan seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan jenis SIM yang dimilikinya. Jika sudah memasuki tahun ke lima, Anda diwajibkan untuk memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini. Baca Juga: Berikut ini adalah Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online TerbaruApakah Nomor SIM dengan KTP sama? Infografis: TIM BFI FinanceJenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya, seperti mobil atau motor.
SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)Jenis SIM UmumSelain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. .
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya

SIM CJenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
Jenis-jenis SIM umum itu adalah:SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum).
(untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan. .
SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Dia Penjelasannya
SIM B (Surat Izin Mengemudi Jenis B) adalah jenis izin mengemudi yang menjadi kewajiban bagi pengendara kendaraan roda empat dengan penumpang maupun alat berat di Indonesia. Setiap pengendara roda empat yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang harus memiliki SIM B yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ada dua jenis Sim B yang digunakan di Indonesia yaitu SIM B Perseorangan dan SIM B Kendaraan Umum. SIM B Kendaraan UmumSIM B1 UmumSIM B1 Umum merupakan jenis SIM untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Syarat dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIM BUntuk memperoleh SIM B, calon pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan berikut:Memenuhi aturan usia yang berlaku dalam pembuatan SIM. .
Jenis-jenis SIM Di Indonesia Serta Syarat Dan Fungsinya Terbaru

Jenis SIM Kendaraan UmumJenis SIM yang pertama adalah jenis surat izin mengemudi kendaraan umum dan bersifat komersial. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon SIM B2 Umum adalah sudah berumur minimal 23 tahun dan telah mengantongi SIM B1 Umum atau SIM B2 (perseorangan) selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Kamu harus berumur minimal 20 tahun terlebih dahulu untuk bisa melakukan permohonan pembuatan SIM B1 dan harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 12 bulan sejak SIM dicetak. Untuk memiliki SIM B2, kamu harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan dan minimal berumur 21 tahun saat mendaftar.
SIM C terbagi lagi ke dalam tiga jenis surat izin, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. .
Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM

Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda:Jenis SIM Umur Minimal Biaya Pembuatan & Perpanjangan Administrasi SIM A, C, dan D 17 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 Pembuatan SIM C: Rp 100.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 Pembuatan SIM C1: Rp 100.000Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000 Pembuatan SIM C2: Rp 100.000Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000 Pembuatan SIM D: Rp 50.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000 -Mengisi formulir. SIM B1 20 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 21 tahun Pembuatan SIM B2: Rp 120.000Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000 SIM A Umum 20 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 SIM B1 Umum 22 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 Umum 23 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.0002. Untuk mereka yang ingin membuat SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Untuk mereka yang ingin membuat SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. .
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Klasifikasinya – PID Polda Kepri
Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM BJenis SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat. SIM CJenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda.
5.SIM InternasionalPengertian surat izin mengemudi atau SIM internasional adalah jenis yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). .