Kawasan Genap Ganjil 2019

Follow
Lazada Otomotif Offer
Kawasan Genap Ganjil 2019. Ganjil Genap 2019 Resmi Berlaku, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Kawasan Genap Ganjil 2019. Berlaku Hari IniSebelumnya sosialisasi ganjil genap telah dilakukan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Ganjil genap 9 September 2019 akan mulai berlaku penilangan untuk para pelanggar yang masih nekat untuk mengendarai mobilnya yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap.2.

Ruas Jalan Sistem Ganjil GenapPerluasan aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan yang terdiri dari 9 ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena sistem ganjil genap dan sisanya tambahan ruas jalan.Berikut 25 ruan jalan yang terkena sistem ganjil genap:1. Jam Ganjil Genap Jakarta 2019Peraturan ganjil genap terbaru berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan kembali terjadi pada pukul 16.00-21.00 WIB.Aturan tersebut tidak berlaku pada weekend dan hari libur nasional.6. Solusi Ganjil GenapAdapun trik untuk menghindari sanksi ganjil genap antara lain menggunakan kendaraan umum, berangkat kerja lebih pagi, menggunakan layanan transportasi ojek, bekerja dari rumah, bersepeda, dan menumpang kendaraan teman.Nah, kamu bisa melakukan enam upaya tersebut menyiasati peraturan ganjil genap 2019 yang sudah mulai berlaku hari ini ya.

.

Catat! Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Mulai Diberlakukan

Kawasan Genap Ganjil 2019. Catat! Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Mulai Diberlakukan

PMJ – Hari ini, Jumat (20/1/2023) pemberlakuan 26 titip baru ganjil genap (Gage) di sejumlah wilayah atau jalan utama Jakarta mulai diberlakukan. Pengendara diharapkan memperhatikan aturan pemberlakukan gage di 26 titik ini, guna menghindari tindak penilangan secara elektrik (ETLE). Jangan lupa, sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu. Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:1. .

Pelat Ganjil Bebas Lewat di 26 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Kawasan Genap Ganjil 2019. Pelat Ganjil Bebas Lewat di 26 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah lewat sistem ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota. Menjelang akhir pekan, ganjil genap masih terus diberlakukan. Jika kemarin, peraturan ini membebaskan para pemilik mobil berpelat genap melintas dengan leluasa tanpa dikenakan sanksi tilang di 26 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap di Jakarta, maka pada hari ini, Jumat (19/1/2024) giliran pelat ganjil yang dapat melintas bebas.

Lantas, kapan jam berlaku ganjil genap berlaku? AdvertisementSementara, akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan libur nasional, ganjil genap Jakarta ditiadakan. .

Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Kawasan Genap Ganjil 2019. Jadwal & Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan ganjil genap Jakarta telah menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Mobil dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap diizinkan pada tanggal genap. Sebagai contoh, pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta.

Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di JakartaAturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta. .

Menhub: Penerapan Ganjil-Genap Cegah Kepadatan di Kawasan

Bogor- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu(18/9).

Menhub mengatakan, akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM. Terakhir dia meminta kepada Korlantas, Pemda, Ditjen Perhubungan Darat dan BPTJ untuk berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan ganjil genap ini dengan baik. Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan di jalur Puncak Bogor: Pos Simpang Gadog.

.

Kawasan Kemayoran Bebas Uji Coba Ganjil Genap

Kawasan Genap Ganjil 2019. Kawasan Kemayoran Bebas Uji Coba Ganjil Genap

Salah satu solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan uji coba pembatasan lalu lintas ganjil genap di ibukota. Berlaku di beberapa ruas jalan ibukota, kawasan Kemayoran kini terbebas dari aturan ganjil genap.

Uji coba ini dilaksanakan dari hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Untuk perluasan pembatasan lalu lintas tersebut terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan uji coba ganjil genap, yaitu :1.

Berlaku hingga 6 September 2019, dalam pelaksanaan uji coba ganjil genap ini para pengguna jalan yang akan menuju Kawasan Kemayoran dihimbau agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. .

Dishub Jakarta berlakukan perluasan ganjil-genap 9 September 2019

Kawasan Genap Ganjil 2019. Dishub Jakarta berlakukan perluasan ganjil-genap 9 September 2019

Dishub Jakarta berlakukan perluasan ganjil-genap 9 September 2019Baca juga: Sepeda motor masih bebas ganjil genap kendati terbesar sumbang polusiJakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya segera memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.“Hasil evaluasi pelaksanaan uji coba pada 12 Agustus sampai 6 September 2019, didapatkan peningkatan kinerja lalu lintas yang cukup signifikan,” kata Syafrin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat.Syafrin menjelaskan hasil evaluasi itu diantaranya peningkatan kecepatan perjalanan rata-rata di koridor penetapan ganjil genap dari 25,65 Km/jam menjadi 28,03 Km/jam atau sebesar 9,28 persen.Menurunnya waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16,92 menit menjadi 14,91 menit atau sebesar 11,85 persen serta menurunnya volume lalu lintas kendaraan rata-rata sebesar 25,24 persen.Meningkatnya jumlah penumpang rata-rata bus Transjakarta yang melayani koridor ganjil-genap dari 475.442 penumpang per hari menjadi 499.464 penumpang per hari. Menurut Syafrin, tidak hanya koridor dalam ganjil genap, tetapi seluruh koridor Transjakarta terjadi peningkatan jumlah penumpang sebanyak sebesar 5,05 persen.Selanjutnya peningkatan kualitas udara melalui dua pos pemantauan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di bundaran Hotel Indonesia sebesar 9,29 persen dan di kawasan Kelapa Gading sebesar 9,36 persen.Perluasan kawasan ganjil-genap atau kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.“Sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya pada 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.Ruas jalan itu, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S.

Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: FauziEditor: Yuniardi FerdinandCopyright © ANTARA 2019 .

PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018

ABSTRAK:bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan dalam rangka mendukung penggunaan angkutan umum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dengan menetapkan PERGUB. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S.

Parman, Gatot SUbroto, Jeneral M.T Haryono, Jenderal D.I. Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan H.R.

.

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak

Artikel Terkait General Tips

Kontak