Denda Tilang Pasal 293. Berapa Denda Maksimal Tilang? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa denda maksimal kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas: .
Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

Sebagai pengendara, wajib hukumnya untuk mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas. Ya, pasal pelanggaran lalu lintas dibuat demi menciptakan ketertiban, keamanan serta kenyamanan untuk seluruh pengguna jalan.
Pasal 281Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Pasal 287 ayat 1Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Setelah mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas, mulai sekarang jangan abai lagi, ya. .
Cek Bayar Denda Tilang Tak Ada SIM, Helm & Jalan Kepelanan

Ini Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran: Tak Ada SIM, Helm & Jalan KepelananBesaran denda tilang diklaim semakin berat. Cara Bayar Denda Tilang Secara OnlinePelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan.
Jangan lupa ambil sisa titipan denda tilang jika denda yang ditetapkan lebih rendah dari nominal titipan. Bagi Anda yang sudah membayarkan denda tilang secara online sesuai nominal titipan, jangan bingung jika putusan hakim menetapkan besaran denda tilang lebih rendah dari seharusnya.
Ini Akibat Telat Ambil Dokumen Tilang di KejaksaanSebenarnya, ada cara lain bagi Anda yang tidak bisa bayar denda tilang secara online. .
Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Poin Pentingnya

Nah ini juga salah satu yang paling banyak ditemukan di jalan. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencakup Zebra Cross, bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, demikian seperti tertulis pada Pasal 287 Ayat 1. .
Denda Tilang

Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Rp. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3).
.
Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)

Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)Prosedur PenilanganPolisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
.
pasal-tilang-dan-daftar-denda-pelanggaran-lalu-lintas
Berdasarkan :UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANPasal 277 :Modifikasi kendaraan tidak standar/perubahan tipe kendaraanDenda Rp.24.000.000 Atau Kurungan 1 TahunPasal 279 :Penggunakan perlengkapan yang mengganggu keselamatanDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 280 :Tidak ada/tidak dipasangi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 281 :Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)Denda Rp.1.000.000 Atau Kurungan 4 BulanPasal 283 :Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengganggu konsentrasiDenda Rp.750.000 Atau Kurungan 3 BulanPasal 284 :Membahayakan pejalan kaki atau pesepedaDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 287 (1) :Melanggar marka dan rambu-rambu jalanDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 287 (2) :Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintasDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 287 (3) :Parkir dan berhenti sembaranganDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 287 (4) :Menggunakan lampu sirineDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 287 (5) :Melanggar batas kecepatan maksimal atau minimalDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 287 (6) :Melanggar tata cara penempelan/penggandengan kendaraanDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 288 (1) :Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan BermotorDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 288 (2) :Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sahDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 290 :Pengendara sepeda motor dan penumpang tidak pakai helmDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 291 (1) :Helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI)Denda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 291 (2) :Membiarkan penumpang tanpa helmDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 292 :Mengangkut penumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta sampingDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 293 (1) :Tidak pakai lampu utama saat malam hariDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 293 (2) :Tidak pakai lampu utama saat siang hariDenda Rp.250.000 Atau Kurungan 1 BulanPasal 296 :Menerobos perlintasan kereta apiDenda Rp.750.000 Atau Kurungan 3 BulanPasal 297 :Ugal-ugalan dan berbalapan dengan kendaraan lainDenda Rp.3.000.000 Atau Kurungan 1 TahunPasal 298 :Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat atau isyarat lain saat berhenti atau parkir daruratDenda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 BulanPasal 310 (1) :Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barangDenda Rp.1.000.000 Atau Kurungan 6 BulanPasal 310 (2) :Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraanDenda Rp.2.000.000 Atau Kurungan 1 TahunPasal 310 (3) :Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka beratDenda Rp.10.000.000 Atau Kurungan 5 TahunPasal 310 (4) :Lalai dan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal duniaDenda Rp.12.000.000 Atau Kurungan 6 TahunPasal 312 :Dengan sengaja tidak berhenti, melapor atau memberi pertolongan saat melihat kecelakaanDenda Rp.75.000.000 Atau Kurungan 3 Tahun .