
Denda Tilang Pasal 281 Slip Biru. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal 281 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan kurungan paling lama 4 bulan. .
Segini Besaran Denda Tilang Slip Biru

Polisi akan menerangkan kepada pelanggar kesalahan yang dilakukan, pasal yang dilanggar, serta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengendara. Lewat prosedur tilang manual, pelanggar akan diberikan slip biru bila mengakui kesalahannya dan membayar tilang melalui mekanisme etilang.
Dengan slip biru, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang harus dibayarkan di bank resmi. Berikut ini besaran denda tilang pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikutip laman Pusiknas Polri:ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTSetiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). .
Cek Bayar Denda Tilang Tak Ada SIM, Helm & Jalan Kepelanan

Ini Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran: Tak Ada SIM, Helm & Jalan KepelananBesaran denda tilang diklaim semakin berat. Cara Bayar Denda Tilang Secara OnlinePelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan.
Jangan lupa ambil sisa titipan denda tilang jika denda yang ditetapkan lebih rendah dari nominal titipan. Bagi Anda yang sudah membayarkan denda tilang secara online sesuai nominal titipan, jangan bingung jika putusan hakim menetapkan besaran denda tilang lebih rendah dari seharusnya. Ini Akibat Telat Ambil Dokumen Tilang di KejaksaanSebenarnya, ada cara lain bagi Anda yang tidak bisa bayar denda tilang secara online.
.
Beginilah Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2023

Ingin mengetahui lebih dalam tentang bagaimana mengurus surat tilang biru? Slip tilang manual terdiri dari beberapa jenis, namun Anda setidaknya memiliki dua opsi, yakni slip tilang berwarna merah dan biru. Baca juga: 5 Jenis Surat Tilang untuk MobilTidak Perlu Sidang untuk Surat Tilang Slip BiruPerlu Anda ketahui bahwa ketika memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, tidak perlu lagi mengikuti sidang.
Mereka lebih senang untuk mengurus tilang slip biru di Kejaksaan Negeri, termasuk membayar denda di sana. Serahkan Slip Tilang ke LoketTaruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. .
Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023
Dalam berkendara, kita mungkin pernah terjaring razia lalu lintas dan menerima sanksi tilang berwarna biru. Namun, apakah Anda memahami apa arti dari surat tilang berwarna biru? Meski banyak masyarakat Indonesia yang terkena razia lalu lintas, tidak semua mengetahui signifikansi dari surat tilang berwarna biru.
Hal ini juga selaras dengan pasal pasal 287 ayat 1 UU No. Nah Jika Anda merupakan salah satu pengendara yang menerima surat tilang biru, Anda tidak perlu panik karena di artikel kita akan membahas cara mengurus surat tilang biru di tahun 2023.
.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biaya Dendanya

Surat Tilang Biru HilangBila surat tilang biru hilang, janganlah menjadi panik. Saat membuat surat hilang atas surat tilang biru, maka pastikan untuk memberikan kronologis singkat terkait kehilangan surat tilang biru tersebut.
Pihak Kepolisian tidak akan meminta biaya apapun terkait dengan penerbitan surat kehilangan atas surat tilang biru atau permintaan salinan surat tilang biru. Surat Tilang Biru Tidak Ada Nominal DendaSurat tilang biru yang tidak ada nominal denda di dalamnya, tetap sah sebagai dokumen penilangan Anda. Langkah kedua cara cek surat tilang biru adalah dengan memasukkan nomor registrasi E-tilang yang terdapat pada bagian bawah slip biru surat tilang pada kotak pencarian yang muncul3.
.
Denda Maksimal Tilang
Berapa Denda Maksimal Tilang? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa denda maksimal kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas: .
Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar

Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya Anda memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTSedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga. Serahkan slip tilang ke loketTaruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru. Simpan bukti pembayaran dendaSetelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. .
YUK, MENGENAL WARNA SURAT TILANG POLISI – PID Polda Kepri

Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk. Warna hijau : Arsip PengadilanJika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah. .