
Cek Kesehatan Perpanjang Sim. Indonesiabaik.id - Korlantas Polri resmi merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni SIM Presisi Nasional alias Sinar. Ketika melakukan perpanjangan SIM, surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat penting yang harus dilakukan dan hanya bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan.
Pada layanan SINAR terdapat link E-RIKKES yang ditujukan untuk layanan pemeriksaan kesehatan. Jika pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak proses perpanjangan tidak akan dilanjutkan.
Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM, jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online. .
Cara Tes Kesehatan SIM: Syarat dan Prosedurnya

Tes kesehatan SIM adalah pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan oleh calon pengemudi sebelum mendapatkan izin mengemudi atau perpanjang SIM. Tes kesehatan ini digunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengemudi agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & FungsinyaSyarat Tes Kesehatan SIMMenjalani tes kesehatan untuk membuat SIM sejatinya sangat mudah karena Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas. SERVIS MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOMProsedur Tes Kesehatan SIMDalam pemeriksaan tes kesehatan, para pengemudi tidak dianjurkan untuk melakukannya pada sembarangan faskes.
Melalui informasi syarat dan prosedur tes kesehatan SIM yang sudah dijelaskan di atas maka Anda diharapkan dapat mengikutinya dengan baik. .
Tes Kesehatan SIM Meliputi Apa Saja? Simak Nih Biar Gak Bingung

GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, sebaiknya jangan asal sembarangan membuat surat keterangan kesehatan. Pasalnya, tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM. Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani. Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. Untuk diketahui, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:a. Penglihatanb.
Pendengaranc. Fisik atau perawakan.
.
Simpel Pol: Tes Kesehatan Makin Simpel Saat Urus Perpanjangan

Salah satu syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu melakukan tes kesehatan. Di Kota Solo, sebagai kota yang kini tengah mengoptimalkan sebagai smart city, salah satu syarat tes kesehatan saat perpanjangan SIM yaitu melakukan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol (Sistem Pelayanan Elektronik dan Pelaporan Online)Simpel Pol merupakan aplikasi buatan PT Cipta Sari Arsonia (CSA) bekerja sama dengan dokter pemeriksa kesehatan SIM di Jawa Tengah ini untuk tes kesehatan yang dipersyaratkan dalam memperpanjang atau mengurus pengajuan SIM baru.
Penggunaan aplikasi ini juga tergolong mudah karena pengguna hanya perlu mengunduh, menginstall kemudian mengisi data diri sesuai dengan instruksi. Selain itu adanya aplikasi ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen para Dokter pemeriksa kesehatan SIM di Jawa Tengah dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja kepada Polri dalam hal pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat yang perlu dipenuhi saat membuat atau perpanjangan SIM.
Dengan Simpel Pol, tes kesehatan jadi makin simpel karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun! .
Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Syarat perpanjang SIM juga tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM untuk pertama kalinya. Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM KelilingSelain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa.
Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM KelilingSama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Biaya asuransi sebesar Rp30.000Jika ditotal secara keseluruhan berdasarkan biaya dan syarat perpanjang SIM di atas, perkiraan kebutuhan biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp130.000, sementara perpanjangan SIM C memerlukan biaya sekitar Rp125.000.
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM KelilingLangkah-langkah memperpanjang SIM di layanan SIM keliling sama mudahnya seperti pelayanan di loket Satpas Polres. .
SINAR (SIM Nasional Presisi)

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00.
Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. .
Cara Perpanjang SIM Keliling Agar Tak Bolak-balik Sediakan Dana

Cara perpanjang SIM Keliling agar tak bolak-balik sediakan dana psikotes dan tes kesehatan supaya cepat. Padahal ketika memperpanjang SIM tidak hanya perlu dana untuk penerbitan SIM namun ada biaya lainnya. Berikut ini rician biaya perpanjang SIM Keliling agar tahu dan tidak kekurangan uang.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Rp 75 Ribu Cukup Duduk Manis di Rumah SIM Baru DiantarBaca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah .
Biaya Bikin SIM Makin Murah, Tes Kesehatan dan Psikologi Tak

Belum lagi ada biaya tes kesehatan dan psikologi umumnya dengan besaran berbeda tergantung Satpasnya. Tak heran kalau biaya bikin SIM dan perpanjang SIM lebih mahal dari aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram memerintahkan agar pemeriksaan kesehatan sekaligus tes psikologi dilakukan di luar Gedung Satpas.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. .