
Bikin Sim Nembak. Soalnya, dari penelusuran Mobi123.com menunjukkan harga pembuatan SIM C nembak 2021 ratusan persen lebih mahal. Nah, kali ini kami akan menjabarkan perbandingan harga pembuatan SIM nembak dengan yang resmi, termasuk tentunya untuk SIM C. Diterangkan pula jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia menurut aturan terkini, pun syarat serta proses pembuatan SIM dari awal hingga selesai.
Perbandingan Harga Pembuatan SIM Nembak dengan Jalur ResmiHarga Pembuatan SIM Nembak Lewat CaloJika memilih cara tak jujur dalam membuat SIM, siap-siap saja keluar biaya mendekati Rp1 juta. Maksudnya, membuat dua SIM (bisa kombinasi SIM A dan SIM C) dengan biaya Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta-an.
Untuk biaya pembuatan kategori-kategori baru SIM sepeda motor (SIM C, SIM C I, SIM C II) yang berlaku mulai pertengahan/akhir Agustus 2021 juga masih mengacu pada regulasi di atas. .
Perbedaan SIM Nembak dan Resmi, Berikut Ciri-cirinya
Hingga saat ini kebanyakan orang lebih memilih untuk nembak SIM atau membuat SIM dengan jalan pintas, dibandingkan dengan membuat SIM secara resmi. Pembuatan SIM dengan cara menembak ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan untuk SIM apa saja seperti misalnya SIM A, SIM B, atau SIM C.Inilah perbedaan pembuatan SIM secara resmi dengan SIM nembak:1. Kisaran biaya Surat Izin Mengemudi resmi dan nembak bisa dilihat di bawah ini:Golongan SIM Biaya SIM Nembak Biaya SIM Resmi SIM A Rp.800.000,- – Rp.1000.000,- Rp.120.000,- SIM B 1 Rp.800.000,- – Rp.1000.000,- Rp.120.000,- SIM B II Rp.800.000,- – Rp.1000.000,- Rp.120.000,- SIM C Rp.600.000,- – Rp.800.000,- Rp.100.000 SIM C1 Rp.600.000,- – Rp.800.000,- Rp.100.000 SIM C II Rp.600.000,- – Rp.800.000,- Rp.100.000Dari perbedaan biaya tersebut yang lumayan jauh, tentu bisa disimpulkan bahwa jumlah uang yang dikeluarkan untuk nembak jauh lebih besar.
Ciri Umum yang Melekat pada Kartu SIM Nembak dan ResmiPerhatikan juga hal-hal yang melekat pada kartu SIM nembak dan resmi, banyak juga perbedaannya di sana. Nomor SIMMendeteksi nomor SIM adalah cara termudah dalam mendeteksi perbedaan antara SIM nembak dengan SIM resmi.
.
Mengenal Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SIM A di Tahun Ini

Proses mendapatkan SIM A melibatkan beberapa biaya, seperti biaya pendaftaran, biaya ujian teori dan praktik, serta biaya administrasi lainnya. Investasi dalam biaya pembuatan SIM A sebanding dengan manfaat jangka panjangnya dalam hal kepatuhan hukum dan keselamatan di jalan raya.
Di bawah peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM A dan SIM A umum ditetapkan sebesar Rp 120.000. Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biaya penggunaan jasa nembak berkisar antara Rp.800.000,- hingga Rp.1.000.000,-, sedangkan biaya penggunaan jasa resmi tetap sebesar Rp.120.000,-. Sementara itu, untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2, biaya penggunaan jasa nembak berkisar antara Rp.600.000,- hingga Rp.800.000,-, sedangkan biaya penggunaan jasa resmi sebesar Rp.100.000Golongan SIM Biaya SIM Nembak (Rp) Biaya SIM Resmi (Rp) SIM A Rp.800.000 - Rp.1.000.000,- Rp.120.000,- SIM B1 Rp.800.000 - Rp.1.000.000,- Rp.120.000,- SIM B2 Rp.800.000 - Rp.1.000.000,- Rp.120.000,- SIM C Rp.600.000 - Rp.800.000,- Rp.100.000,- SIM C1 Rp.600.000 - Rp.800.000,- Rp.100.000,- SIM C2 Rp.600.000,- Rp.800.000,- Rp.100.000,-Dalam memilih opsi penggunaan jasa, perlu dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan keandalan dan keamanan proses pengurusan SIM.
.
Curhat Warga Bantul Nembak Tes SIM Rp500.000, Polres

Solopos.com, BANTUL — Seorang warga di Kabupaten Bantul mengaku masih menemui praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur atau nembak yang difasilitasi oleh petugas Polres Bantul. Ini Solusi Dampak Negatif Gadget bagi AnakDia menceritakan waktu itu istrinya sedang mengikuti ujian pembuatan SIM pada awal tahun ini.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, menjelaskan mulai 7 Agustus 2023 lalu, Polres Bantul sudah dipastikan bersih dari praktik nembak SIM. Selain itu, Polres Bantul juga menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bagi para peserta ujian SIM sebelum mengikuti ujian.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polres Bantul Klaim Tidak Ada Praktik ‘Nembak’ di Ujian SIM .
Bikin SIM Sendiri atau dan Nembak, Ini Kisaran Biayanya

Pengguna sepeda motor diperlukan SIM C sedangkan mobil dibutuhkan SIM A. Tanpa adanya SIM, berkendara akan menjadi illegal atau tidak sah di mata hukum. Mulai dari SIM A, B, B1, B1, A umum, B umum, C dan SIM D. Setiap SIM tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda-beda.
Biaya Pembuatan SIM ResmiTernyata masih banyak orang yang belum mengetahui soal biaya pembuatan SIM resmi. Pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan SIM D Rp50 ribu. Proses Pembuatan Nembak SIMOknum atau calo pembuatan SIM dengan cara nembak ini biasanya akan mendatangi pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM. .
Jasa Bikin SIM Online, Tarif Mulai Rp 400 Ribu, Pak Polisi Kasih

Bahkan dituliskan tarif jasa curang pembuatan SIM Online ini mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Tarif Rp 400 ribu untuk jasa pembuatan SIM C, sedangkan SIM A ditarik Rp 600 ribu. Sedangkan SIM B1 Umum dikenakan jasa tarif Rp 1,2 juta dan Rp 1,6 juta untuk SIM BII Umum.
Menarik lagi, jasa pembuatan SIM Online ini juga dituliskan melayani luar daerah dan pengiriman luar kota. Tak lupa tertulis jaminan jika jasa pembuatan SIM Online tersebut aman, amanah dan terpercaya.
.
Harga SIM C Jalur Resmi Murah Tapi Susah, Wajar Banyak yang

Padahal, biaya pembuatan SIM C lewat jalur resmi hanya sekitar Rp100 ribuan. Adapun penggolongan yang berlaku saat ini adalah SIM C untuk motor dengan mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C II untuk motor dengan mesin 500 cc ke atas. Harga SIM C untuk Pembuatan Baru dan PerpanjanganSeperti sudah disebutkan bahwa harga pembuatan SIM C melalui jalur resmi relatif lebih terjangkau kalau dibandingkan biaya lewat biro jasa.
Harga SIM C semua golongan (C, C I, dan C II) besarnya sama, yakni Rp100.000 untuk penerbitan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan masa berlaku yang dilakukan lima tahun sekali. Jenis SIM Pembuatan Baru Perpanjangan SIM A Rp120.000 Rp80.000 SIM B I Rp120.000 Rp80.000 SIM B II Rp120.000 Rp80.000 SIM C Rp100.000 Rp75.000 SIM C I Rp100.000 Rp75.000 SIM C II Rp100.000 Rp75.000 SIM D Rp50.000 Rp30.000 SIM D Rp50.000 Rp30.000Melihat biaya pembuatan yang relatif jauh lebih murah, sangat direkomendasikan untuk membuat SIM melalui jalur resmi.
.
Biaya Bikin SIM BI dan BII Murah Meriah, Tanpa Pungli dan Nembak

Otomotifnet.com - Tanpa pungli dan nembak, biaya bikin SIM BI dan BII murah meriah. Tribratanews.kalteng.polri.go.id Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2Adapun untuk mengajukan SIM BI maupun BII tidak semudah SIM A atau C.Contoh, syarat usia pemohon SIM BI minimal 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal 21 tahun.
Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan BI tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI Umum atau BII tersebut diterbitkan. .
Bikin SIM Masih Nembak, Jangan Heran Kualitas Pengendara

Emerson menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya masih ada praktik pungli dalam proses pembuatan SIM.
Emerson menyebut, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan. "Kalau memang itu faktanya (masih ada pungli dalam penerbitan SIM), kita tahu itu akan memberikan pengaruh dari kualitas keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Menurutnya, kalau memang benar masih ada praktik pungli dalam penerbitan SIM, mungkin itu adalah akar masalah dari perilaku tidak aman pengendara di Indonesia. .
Hukum Membuat SIM dengan Cara “Nembak”

Santri Pesantren Persis 27 SituaksanHukum membuat SIM (surat izin mengemudi) dengan cara “nembak” artinya tidak melalui aturan resmi yang sudah ditetapkan. Meskipun dibolehkan oleh Polisi, pastinya itu adalah oknum Polisi, sebab Kepolisian sendiri secara resmi tidak melegalkan sistem pembuatan SIM dengan cara “nembak” tersebut.
Dalam ranah hukum Negara, pembuatan SIM dengan cara “nembak” tersebut termasuk korupsi meski bukan korupsi berkategori berat. Polisi yang menerima uang lebih dari calon pembuat SIM “nembak” juga bisa termasuk pelaku maks (penarik iuran paksa yang ilegal).
Di samping itu, ketatnya pembuatan SIM bertujuan agar tidak banyak warga yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan. .