Apakah Stck Bisa Ditilang. Bagi pemilik kendaraan bermotor baru, tentunya dia tidak akan langsung mendapatkan STNK asli melainkan STNK sementara mobil baru. Bagi Sahabat yang belum tahu mengenai bentuk STNK sementara mobil baru beserta aturan plat nomor putih sementara, bisa simak penjelasan dibawah ini, ya! Plat nomor putih ini hanyalah plat nomor sementara seperti halnya STNK sementara sebelum plat nomor asli jadi di Samsat. Baca Juga : Cara Mudah Melacak Plat Nomor Kendaraan Via OnlineApakah Mobil Plat Putih Boleh Keluar Kota? Selain itu, plat kendaraan yang berwarna putih ini tidak boleh digunakan pengendara untuk berkendara di jalan raya karena merupakan plat untuk pengiriman saja. .
Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di

GridOto.com - Pelat nomor sementara atau bisa juga disebut sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Perlu ketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan, karena butuh proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan. "Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto. .
Cara Mengurus, Syarat, Biaya, & Jenis Plat Nomor Sementara (STCK)

Syarat Pembuatan Plat Nomor SementaraUntuk membuat STCK tentunya dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menyertakan sertifikat uji tipe kendaraan dengan tanda lulus uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor yang didapatkan dari diler bersangkutan.
Surat lulus uji tipe ini dikenal juga dengan nama sertifikat uji tipe landasan. Cara Mengurus Plat Nomor SementaraSetelah melihat syarat yang dibutuhkan, tentu Carmudian akan bertanya-tanya bagaimana cara mengurus plat nomor sementara ini, ya? Biaya pembuatan plat putih sementara ini berkisar antara Rp50 ribu. .
Apakah STCK Bisa Ditilang? Ini Jawabannya

Ini JawabannyaBanyak pemilik kendaraan atau mobil baru bertanya-tanya, apakah STCK bisa ditilang? Nah, agar tidak penasaran, simak saja penjelasan selengkapnya terkait STCK bisa ditilang oleh polisi atau tidak berikut ini. Memang, pada lembar STCK tertera informasi terkait dengan nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan.
STCK berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha; STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian. Perbedaan STCK plat putih dan STCK plat hitamFungsi STCK merupakan tanda bukti registrasi sementara kendaraan bermotor yang baru dibeli dari dealer. .
Kendaraan Plat Putih bisa Disita Polisi Loh

Sebenarnya jika pemilik kendaraan tahu, bahwa telah terjadi Dugaan penyalahgunaan formulir Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) loh. Sebenarnya jika pemilik kendaraan tahu, bahwa telah terjadi Dugaan penyalahgunaan formulir Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) loh.
Pengendara harus memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang resmi. Ini sesuai dengan Pasal 69 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi:Setiap Kendaraan Bermotor yang belum di registrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan di lengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan (TCNK) Bermotor; Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaarann Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor di atur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
.
Apakah STCK Bisa Untuk ke Luar Kota? Berikut Penjelasan Nya

Apakah STCK bisa untuk luar kota – STCK merupakan surat jalan sementara yang didapat setelah membeli kendaraan baru dari dealer. Daftar Isi :Apakah STCK Bisa dibawa Ke Luar KotaSyarat Membuat STCKProses Pembuatan STCK Mobil Baru Dari Luar DaerahProses Balik Nama Mobil Baru STCK Dari Luar DaerahPertanyaan Seputar STCKApakah STCK Bisa Dibawa Ke Luar KotaSTCK tidak bisa dibawa keluar kota.
Walaupun keberadaan STCK untuk pengganti STNK, sebenarnya STNK berbeda dengan STCK. NPWPProses Pembuatan STCK Mobil Baru Dari Luar DaerahApabila Anda membeli mobil baru dari luar daerah, maka pengurusan STCK dilakukan di daerah tempat Anda membeli mobil baru. Proses Balik Nama Mobil Baru STCK Dari Luar DaerahMembeli mobil baru dari luar daerah menyebabkan surat – surat serta STCK mobil terdaftar di daerah tersebut.
.
Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan

JAKARTA, iNews.id - Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Masih banyak yang bingung apakah mobil baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.
Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal.
.
Pelat Asli Mobil atau Motor Baru Belum Keluar, Pakai STCK Dulu

Solusinya pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu saja yang diterbitkan pihak kepolisian. Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang MahalIstimewa Contoh Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK.
Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan. .
Sanksi Menggunakan Motor Baru yang STNK dan Pelat Nomornya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). .