
Apakah Perpanjang Sim Bisa Dimana Saja. Pasalnya, memperpanjang SIM sesuai lokasi asal pembuatan dianggap rumit bagi yang bekerja dan menetap di kota berbeda. Namun ternyata memperpanjang SIM bisa dilakukan di daerah yang berbeda dari tempat asal pembuatan. Memperpanjang SIM pada tahun 2023 tidak sesulit zaman dulu, karena pihak kepolisian sudah memperbaiki sistem dan terus mengembangkan pelayanan. Pastikan SIM yang Anda bawa belum kedaluwarsa masa aktifnyaKunjungi klinik atau puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat dari dokter untuk keperluan perpanjangan SIMBawa semua dokumen yang sudah disiapkan menuju gerai atau Satpas atau SIM keliling terdekatBerikan semua dokumen persyaratan tersebut ke petugas pelayanan SIMKemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM Anda. Apabila SIM A, maka Anda harus membayar biaya sebesar Rp90 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM B1 sebesar Rp80 ribu, SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM D sebesar Rp30 ribu. .
Cek Cara Perpanjang SIM Beda Kota dengan Mudah

Kalau sudah begini, ada beberapa pertanyaan yang muncul, salah satunya bagaimana cara perpanjang SIM beda kota. Simak bagaimana prosedur perpanjang SIM beda kota di dibawah ini.
Prosedur Perpanjangan SIM Beda KotaSalah satu masalah yang dinilai dapat menyulitkan Anda ketika berpindah domisili adalahcara perpanjang SIM. Jangan sampi Anda melakukan perpanjangan SIM beda daerah dengan kondisi SIM yang sudah mati, bahkan itu satu hari.
Baca juga:Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil InternasionalApakah Bisa Perpanjangan SIM Beda Kota Diwakilkan Orang Lain? .
Bisakah Perpanjang SIM di Daerah Lain? Ini Persyaratannya

Pemilik SIM A, SIM B, SIM C atau SIM D dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di daerah lain. Dilansir dari laman lifepal, SIM A diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.
Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat. .
Apakah Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain? Ini Caranya!
Pertanyaan seperti “Apakah bisa memperpanjang SIM di kota lain?” merupakan pertanyaan yang sering kali ditanyakan di platform media sosial. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara offlineUntuk memperpanjang SIM di kota lain secara offline, Anda bisa menerapkan beberapa cara berikut ini.
Kemudian bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM Anda. SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM D sebesar Rp30.000. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara onlineCara perpanjangan SIM di kota lain, juga bisa Anda lakukan secara online.
.
Tenang Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja Gak Harus di Daerah

Tenang perpanjang SIM bisa dimana saja dan tak perlu E-KTP juga bisa jadi mudah. Mengenai bisa perpanjang SIM di kota mana saja atau diluar kota disampai langsung oleh polisi. Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia. Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes PolriBaca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya .
Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi

Lakukan Tes Kesehatan Jasmani dan PsikologiSebelum memperpanjang SIM, Anda harus melakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih Satpas penerbit, dan masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas).
Berikut rinciannya:Biaya tes psikologi: Rp37.500Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilihBiaya perpanjangan SIM A: Rp80.000Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM Anda di luar kota dengan cara yang mudah dan cepat. Penting untuk selalu memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya berakhir agar terhindar dari denda atau sanksi.
.
SINAR (SIM Nasional Presisi)

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00.
Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. .
Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan BiayanyaPerpanjang SIM beda daerah tidak lagi merepotkan. Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, B1 dan SIM B2 sebesar Rp80.000.
Perpanjang SIM onlineHarap diingat, untuk proses perpanjang SIM online maka pemilik SIM wajib mendaftarkan diri 90 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa. Sanksi SIM matiTelat perpanjang SIM akan berakibat SIM mati dan wajib membuat SIM yang baru. Jadi, jangan sampai lupa cek masa berlaku SIM jika ingin lakukan perpanjang SIM beda daerah. .
Perpanjangan SIM Beda Daerah, Catat Persyaratan dan Caranya
Perpanjangan SIM beda daerah bisa langsung dilakukan melalui Satpas, gerai atau SIM Keliling terdekat. Baca Juga: Siti Atikoh Ganjar Sebut KTP Sakti Solusi Masalah Kelangkaan PupukBerikut prosedur perpanjangan SIM beda daerah menurut dua aturan di atas:1.
IklanScroll Untuk MelanjutkanBiaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 90.000, untuk SIM B Rp 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. Apabila semua persyaratan perpanjangan SIM sudah dilengkapi, selanjutnya bawa dokumen tersebut ke Satpas, Gerai SIM, atau SIM Keliling terdekat. Namun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika sudah diserahkan, tinggal menunggu pencetakan SIM. .
Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM

Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari RumahJAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja. BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.
.