
Riben Lampu Motor. Ini beragam dampak negatif yang bisa terjadi kalau melapis rumah lampu di motor pakai stiker. Selain windshield dan bodi kulit jeruk, reflektor atau rumah lampu di motor adalah salah satu bagian yang sebaiknya tidak dilapis stiker. (Baca Juga: Cuma Modal Rp 2 Ribu Bisa Cegah Pelek Motor Peyang dan Speleng)Cepat atau lambat, lapisan stiker akan terkelupas atau reflektor lampu bisa meleleh akibat panas lampu yang tertahan oleh keberadaan stiker tersebut.
Meskipun dapat melindungi reflektor lampu dari goresan, melapis bagian ini pakai stiker sebaiknya tidak dilakukan. Efeknya, reflektor lampu yang pernah dipasang stiker akan cepat menguning dan getas sehingga perlu diganti baru. .
Pemakaian Cutting Sticker Di Lampu Motor, Boleh Apa Tidak Ya
/photo/gridoto/2017/10/25/3334841475.jpg)
MOTOR Plus-online.com - Supaya tampil beda dan keren banyak bikers mengaplikasi cutting sticker di lampu motornya. Pasalnya, pancaran lampu jadi tidak bisa keluar secara sempurna karena tertutup cutting sticker, sehingga panas tertahan dan bisa bikin reflektor cepat rusak, bahkan meleleh. "Bahaya (pakai cutting sticker).
(BACA JUGA: Marc Marquez Bisa Jadi Juara Dunia di MotoGP Malaysia Jika Terjadi 5 Skenario Ini)"Jadi memang tidak direkomendasikan untuk mengaplikasi cutting sticker, baik pemasangan sebagian ataupun keseluruhan mika lampu. Sebagai informasi, selain karena tertutup sticker, reflektor lampu juga bisa meleleh karena tidak menggunakan bohlam spek standar alias bohlam dengan watt lebih besar. .
Polisi Jelaskan Hukumnya Melapis Reflektor Lampu Dengan Stiker

GridOto.com - Modifikasi dengan memasang stiker macam 'skotlet' di reflektor lampu depan jadi salah satu hal yang umum ditemui. Lantas dalam aturan sebenarnya bolehkah lampu kendaraan dipasang stiker? "Kalau tidak menganggu sinar lampu boleh-boleh saja, yang penting jangan sampai lampu menjadi redup," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (16/1/2022). Menurut Sriyanto, terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi yang harus diperhatikan. Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'"Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik," ucapnya. .
Lakukan Ini Setelah Copot Stiker di Lampu Kendaraan
– Mungkin sebagaian dari Anda sudah tahu, jika setelah melepas stiker di lampu sepeda motor atau mobil apa yang harus dilakukan agar tampilannya tetap bersih. Menurut Alfian, pedagang stiker jalan raya Penggilingan KM3, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, caranya sangat sederhana dan bisa dilakukan sendiri di rumah.
Jika lemnya masih melekat di permukaan lampu, kata Alfian, volume minyak kayu putihnya harus ditambah, dan lakukan gosokan dari bawah ke atas atau kiri ke kanan. “Sebenarnya menggunakan bensin juga bisa, tapi lebih aman menggunakan minyak kayu putih. Setelah lem stiker itu hilang, lanjut Alfian, Anda tidak perlu melakukan apa-apa lagi. .
Belum Banyak yang Tahu, Ini Efek Negatif Lampu Depan Dilapis
/photo/2020/06/01/1619518871.jpeg)
GridOto.com - Modifikasi dengan memasang stiker macam 'skotlet' di reflektor lampu depan jadi salah satu hal yang umum ditemui. Belum banyak yang tahu kalau ada efek negatif kaca atau mika lampu depan yang dipasangi stiker nih! Cepat atau lambat, lapisan stiker akan terkelupas atau reflektor lampu bisa meleleh akibat panas lampu yang tertahan oleh keberadaan stiker tersebut.
Meskipun dapat melindungi reflektor lampu dari goresan, melapis bagian ini pakai stiker sebaiknya tidak dilakukan. Efeknya, reflektor lampu yang pernah dipasang stiker akan cepat menguning dan getas sehingga perlu diganti baru. .
Awas, Lapis Mika Lampu Motor Pakai Stiker Bisa Bikin Nyesel

Otomania.com - Awas, Lapis Mika Lampu Motor Pakai Stiker Bisa Bikin Nyesel, Ini Penjelasannya. Melapisi mika headlamp motor dan mika lampu lainnya dengan stiker akan menimbulkan efek negatif. Melapisi sebagian dari mika headlamp motor atau lampu lain menggunakan stiker dengan berbagai pola, memang sedang trend.
Baca Juga: Ditandai Bohlam Sering Putus, Begini Cara Mudah dan Aman Ganti Fitting Lampu Motor RusakPadahal trend melapisi mika headlamp motor dengan stiker ini memiliki efek negatif terhadap komponen di motor. Baca Juga: Seberapa Ampuh Pasta Gigi Bikin Mika Lampu Kuning dan Buram Jadi Jernih Kembali? .
Mika Lampu Motor Kusam dan Menguning? Begini Triknya

Mika lampu sepeda motor kesayangan Anda sudah mulai kusam? Mika lampu sepeda motor memang lama-kelamaan akan menjadi kusam atau menguning. Berikut adalah beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan untuk membuat mika lampu motor tidak kusam lagi.
Baca Juga : Tips Agar Bodi Motor Tak KusamItulah beberapa beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan untuk membuat mika lampu motor tidak kusam lagi. Tapi ingat, jika memang lampu sepeda motor tidak hanya sudah kusam tapi juga sudah tidak berfungsi maksimal, ada baiknya bawa langsung sepeda motor Anda ke bengkel sepeda motor resmi Suzuki untuk mendapat solusi terbaik. .
Pasang Stiker Bodi Motor, Ini Kisaran Biaya dan Tipsnya

VIVA – Salah satu cara untuk mengubah tampilan motor, adalah dengan memasang stiker pada bodi. Tak sedikit para pengguna roda dua di Indonesia, masih menggunakan metode ini untuk memberikan kesan berbeda pada motor kesayangannya. Maka, alternatifnya adalah memasang stiker scotchlite. Rata-rata harga yang dibanderol untuk scotchlite satu bodi penuh, berkisar antara Rp180 ribu sampai Rp250 ribu.
Baca Juga : Jasa Stiker Bodi Mobil dan Motor Kini Tak Cuma di Pulau Jawa“Ada baiknya ganti scotchlite setiap enam bulan atau satu tahun sekali. .
Kalau Tak Mau Ditilang Polisi Masalah Lampu Ini Aturannya

Editor: Dony Lesmana Eko PutraKonten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini. .
Catat Ini Modif Lampu Motor yang Bakal Ditilang Polisi

BNews-MUNGKID– Banyak masyarakat yang belum tau bahayanya menggunakan lampu kendaraan yang bukan standar seperti strobowe, lampu yang menyilau, lampu rem berkedip dan lampu rem warna putih dan sejenisnya. Lampu lampu jenis inilah yang terkadang menyebabkan kecelakaan laku lintas. Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Magelang melakukan razia rutin terhadap kendaraan bermotor yang memakai lampu jenis tersebut. “ Maka dari itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mengetahu peraturan ini guna keamanan bersama dan selalu tertib berlalu lintas,” katanya (⅞).
Menurut undang undang Undang Undang No 22 tahun 2008 Pasal 48 ayat (2)soal peraturan jenis lampu kendaraan dijelaskan lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda; lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda; lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; lampu rem, warna merah; lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda; lampu posisi belakang, warna merah; dan lampu mundur, warna putih atau kuning muda. .