Peraturan Lampu Mobil

Follow
Lazada Otomotif Offer
Peraturan Lampu Mobil. Ketahui Aturan Warna Lampu Kendaraan Pribadi

Peraturan Lampu Mobil. Mengetahui dan memahami aturan warna lampu kendaraan adalah langkah penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Aturan Warna Lampu KendaraanMelihat betapa berpengaruhnya warna lampu pada keselamatan berkendara, penting bagi Anda untuk memahami dan mematuhi aturan warna lampu kendaraan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa poin aturan warna lampu kendaraan yang diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. Sanksi Apabila Sembarangan Memodifikasi Warna Lampu KendaraanSelain memahami aturan warna lampu kendaraan yang harus dipatuhi, AutoFamily juga harus memahami sanksi jika sembarangan memodifikasi warna lampu pada kendaraannya. Sembarangan memodifikasi warna lampu kendaraan dapat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, terutama jika warna lampu yang digunakan tidak sesuai dengan aturan. .

Jangan Ganti Sembarangan, Begini Aturan Warna Lampu Mobil

Peraturan Lampu Mobil. Jangan Ganti Sembarangan, Begini Aturan Warna Lampu Mobil

Kamu pasti pernah terganggu oleh pengguna jalan lain yang asal-asalan ganti warna lampu, seperti lampu rem yang jadi biru atau putih. Aturan Internasional Lampu KendaraanPadahal pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata. Aturan Warna Lampu MobilPenggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.

Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. .

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Warna Lampu Kendaraan

Peraturan Lampu Mobil. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Warna Lampu Kendaraan

Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. .

Sudahkah Anda Mengatur Daya Pancar Lampu Utama Kendaraan

Peraturan Lampu Mobil. Sudahkah Anda Mengatur Daya Pancar Lampu Utama Kendaraan

Alat uji KIR pengukur jarak intensitas cahaya pada lampu mobilDaya pancar lampu utama jauh adalah lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Persyaratan teknis antara lain:[1]susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; pemuatan; penggunaan; penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda. Mengenai berapa kelvin standar lampu utama mobil, Pasal 70 PP Kendaraan mengatur bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama meliputi:daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela; arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0?34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1? [6]Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 70 PP Kendaraan menentukan bahwa daya pancar lampu utama jauh adalah lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. .

Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui

Peraturan Lampu Mobil. Aturan Warna Lampu Mobil Wajib Anda Ketahui

Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih cukup banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan hal ini sudah pasti tidak sesuai dengan aturan. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Lampu rem berwarna merah.

Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor. .

Sembarangan Modifikasi Lampu Kendaraan Bisa Kena Pidana

Peraturan Lampu Mobil. Sembarangan Modifikasi Lampu Kendaraan Bisa Kena Pidana

Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu sein dan lampu rem mobil Foto: Getty Images/iStockphoto/sandsun Lampu sein dan lampu rem mobil Foto: Getty Images/iStockphoto/sandsunHal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, mengubah lampu sein, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya. Jika ditemukan pengendara yang nekat memodifikasi lampu kendaraan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Peraturan mengenai lampu kendaraan telah diatur lebih jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Kenapa Lampu Rem Harus Berwarna Merah dan Lampu Sein Kuning? .

3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal

Peraturan Lampu Mobil. 3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal

3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraanloading...3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan- Tindak langsung atau Tilang biasanya dilakukan aparat kepolisian bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya.

Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000 Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari.

Tepatnya pada pasal 107 yang berbunyi:Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. .

Lampu Mobil Juga Ada Aturan & Bahayanya -

Peraturan Lampu Mobil. Lampu Mobil Juga Ada Aturan & Bahayanya -

Dampak Modifikasi Lampu Mobil Secara SembaranganSelain modifikasi ban dan velg yang memiliki aturan, modifikasi lampu kendaraan juga memiliki aturan. Akan sangat berbahaya apabila pengguna kendaraan asal modifikasi lampu kendaraan mereka tanpa mengikuti aturan yang ada. Ketentuan mengenai lampu kendaraan diatur oleh Peraturan Pemerintah nomer 55 tahun 2012, Pasal 106 yang memiliki bunyi:“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Trailer, atau Mobil Tongkat yang memancarkan: a.

Lampu kedip, selain lampu penunjuk arah dan lampu tanda peringatan bahaya.”Dalam regulasi PP no 55 tahun 2012 dijelaskan secara detail mengenai lampu kendaraan. Lampu utama berwarna kuning muda atau putih Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip Lampu rem berwarna merah Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda Lampu posisi belakang berwarna merah Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor Lampu penerang tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih Lampu lalu lintas peringatan bahaya kuning tua dengan lampu berkedip Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda unruk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang. Pasal 59 juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan warna lampu, seperti warna merah dipakai oleh TNI, PMI, Pemadam Kebakaran, Mobil Jenazah, dll. .

Peraturan Menyalakan Lampu Mobil di Siang Hari, Aturan

Peraturan Lampu Mobil. Peraturan Menyalakan Lampu Mobil di Siang Hari, Aturan

Sanksi atau hukuman jika tidak menyalakan lampu motor di siang hari yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu. Aturan Menyalakan Lampu MobilDi Indonesia sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari guna mengurangi jumlah kecelakaan.

Peraturan Menyalakan Lampu Mobil di Siang HariSistem penerangan pada mobil merupakan hal penting. Kejadian yang bisa saja terjadi pada lampu mobil : Cahaya lampu redup, Cahaya lampu kurang terang, Lampu kadang hidup dan terkadang mati.

aturan lampu mobil siang hariRekomendasi bagi Anda yang sedang mencari toko penjualan aksesoris lampu mobil, kunjungi saja website RumahModifikasi.com..!!! .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak