Lampu Rotator Mobil

Follow
Lazada Otomotif Offer
Lampu Rotator Mobil. Apa Itu Rotator? Ini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

Lampu Rotator Mobil. Jika Anda memiliki mobil dengan rotator dan bukan bagian dari mobil yang disebutkan dalam pasal tersebut, Anda perlu melepas alat tersebut. Sebab, pasal tersebut juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. .

Rotator Mobil: Fungsi dan Aturan Penggunaannya yang Perlu

Lampu Rotator Mobil. Rotator Mobil: Fungsi dan Aturan Penggunaannya yang Perlu

Rotator mobil memang memberikan kesan yang menarik dan mewah pada mobil, tetapi penggunaan rotator harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya untuk kenyamanan berkendara, aturan penggunaan rotator juga untuk menjaga keamanan berkendara bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang pengertian rotator mobil, aturan penggunaannya, dan mengapa hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Melalui artikel ini juga dijelaskan mengapa pemilik mobil harus memperhatikan aturan penggunaan rotator saat menggunakannya pada mobil.

Aturan Penggunaan Rotator MobilBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi. .

Jenis Mobil yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene

Lampu Rotator Mobil. Jenis Mobil yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene

Selain lampu hazard atau lampu darurat, hal lain yang cukup mengganggu pengguna jalan adalah penggunaan lampu rotator dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak. Penggunaan aksesoris berupa lampu rotator dan sirene ini tidak boleh sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan Hukum Lampu RotatorPemasangan sirene, lampu strobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. Artinya, mobil kamu yang tidak termasuk dalam semua kategori di atas dilarang menggunakan lampu rotator dan sirene dengan alasan apapun.

Selain itu, ada kecenderungan pihak yang menggunakan lampu rotator dan sirene justru jadi bertindak agresif di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. .

Lampu Strobo Mobil: Aturan, Jenis, dan Larangan

Lampu Rotator Mobil. Lampu Strobo Mobil: Aturan, Jenis, dan Larangan

Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Lampu LED Strobo 8400Lampu strobo jenis ini sering ditemukan di mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Lampu LED Strobo 7000HMirip dengan lampu LED strobo 8400, lampu ini memiliki fitur yang lebih komprehensif dengan tambahan pengeras suara dan sirene polisi. Lampu Strobo Dashboard Tipe 226 dan 336Kedua jenis lampu strobo ini secara khusus dipasang di dashboard mobil. Baca Juga:Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu LintasMeski lampu strobo dashboard atau lampu strobo atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti Anda harus membelinya. .

Baru Tahu, Ini Makna Sirine dan Warna Lampu Rotator Merah, Biru

Lampu Rotator Mobil. Baru Tahu, Ini Makna Sirine dan Warna Lampu Rotator Merah, Biru

Lampu rotator yang menempel di atas bodi kendaraan ini punya 3 warna Merah, Biru dan Kuning. Apa sih makna dan fungsi dari lampu rotator Merah, Biru dan Kuning tersebut? Menurut informasi yang diberikan pada tayangan Instagram NTMC Polri ada makna dan fungsi dari sirine dan warna lampu rotator Merah, Kuning dan Biru. Untuk rotator warna Biru dengan sirine digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Republik Indonesia. Kendaraan lain yang menggunakan lampu rotator kuning tanpa sirine adalah kendaraan pengawasan sarana dan prasarana jalan. .

Lampu Rotator Mobil Polisi Dilapis Kaca Film Biar Tak Silau, Ngaruh?

Lampu Rotator Mobil. Lampu Rotator Mobil Polisi Dilapis Kaca Film Biar Tak Silau, Ngaruh?

--Setiap lampu rotator mobil polisi kini dilapisi kaca film kegelapan 20 persen usai dikritik bikin silau pengendara lain, tetapi apa itu cukup? President Director PT Global Auto International, perusahaan yang memproduksi kaca film ICE-ยต, Handi Setiawan, menjelaskan lampu rotator tetap bikin pengendara lain silau jika hanya ditutup kaca film 20 persen. ADVERTISEMENTMenurut dia kaca film di lampu rotator mobil polisi kemungkinan bakal terkelupas dalam kurun sepekan setelah penempelan. Sebelumnya lampu rotator biru di mobil patroli polisi lalu lintas dikritik lantaran bikin silau pengendara lain. Listyo lantas mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan seluruh lampu rotator mobil polisi dilapisi kaca film.

.

Respons Polri Usai Rotator Biru Mobil Patroli Polantas Dikritik

Lampu Rotator Mobil. Respons Polri Usai Rotator Biru Mobil Patroli Polantas Dikritik

Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan merespons kritik penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas. Warna biru mobil tersebut dinilai menyilaukan.

Pada saat giliran budayawan Sujiwo Tejo, dia mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara. Lampu rotator dipasangi scotlight supaya tidak terlalu menyilaukan. "Betul pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak