Lampu Rem Kedip Ditilang

Follow
Lazada Otomotif Offer
Lampu Rem Kedip Ditilang. Ikuti Tren Pasang Lampu Rem Kelap-kelip Bisa Kena Denda

Lampu Rem Kedip Ditilang. 100kpj – Lampu rem itu sejatinya merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang ada pada kendaraan, lampu rem berfungsi untuk memberikan tanda isyarat ke pada pengendara lain yang ada di belakang, bahwa kendaraan kita sedang melakukan pengereman. Namun saat ini lampu rem kelap-kelip sepertinya menjadi tren baru, pasalnya tidak sedikit baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Padahal penggunaan lampu rem kelap-kelip bisa membahayakan pengguna jalan lain, apalagi jika cahaya yang dikeluarkan oleh lampu rem tersebut sangat terang sehingga dapat membuat pengendara di belakangnya terganggu karena silau. Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.

Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu. .

Hukuman Buat Pemilik Kendaraan Yang Pasang Lampu Rem Kelap

Lampu Rem Kedip Ditilang. Hukuman Buat Pemilik Kendaraan Yang Pasang Lampu Rem Kelap

Pasang Lampu Kelap Kelip – Lampu rem kelap-kelip seakan menjadi tren baru yang dianut sejumlah pemilik kendaraan. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu. Pasang lampu kelap kelip mengganggu pengendara lainAdanya aturan mengenai penggunaan lampu kelap kelip bukan tanpa alasan. Jika menganggap lampu kelap kelip membuat orang lain lebih mudah mengetahui tanda yang diberikan, itu salah besar. Selain pasang lampu kelap kelip, Lampu strobo dipakai untuk gaya-gayaanPerilaku menyimpang lainnya dari pemilik kendaraan, yaitu menggunakan lampu strobo. .

Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

Lampu Rem Kedip Ditilang. Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan. Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. "Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).

Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor. .

Catat Ini Modif Lampu Motor yang Bakal Ditilang Polisi

Lampu Rem Kedip Ditilang. Catat Ini Modif Lampu Motor yang Bakal Ditilang Polisi

BNews-MUNGKID– Banyak masyarakat yang belum tau bahayanya menggunakan lampu kendaraan yang bukan standar seperti strobowe, lampu yang menyilau, lampu rem berkedip dan lampu rem warna putih dan sejenisnya. Lampu lampu jenis inilah yang terkadang menyebabkan kecelakaan laku lintas. Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Magelang melakukan razia rutin terhadap kendaraan bermotor yang memakai lampu jenis tersebut. “ Maka dari itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mengetahu peraturan ini guna keamanan bersama dan selalu tertib berlalu lintas,” katanya (⅞). Menurut undang undang Undang Undang No 22 tahun 2008 Pasal 48 ayat (2)soal peraturan jenis lampu kendaraan dijelaskan lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda; lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda; lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; lampu rem, warna merah; lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda; lampu posisi belakang, warna merah; dan lampu mundur, warna putih atau kuning muda. .

Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena

Lampu Rem Kedip Ditilang. Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena

Selain kedipannya yang mengganggu juga karena warna lampu strobo biru membuatkan pengendara lain bisa bleng penglihatannya. Lampu strobo banyak dipakai komunitas pecinta turing dengan harapan pasang lampu strobo membuat pengguna jalan lain jadi minggir. Tampang Yamaha NMAX Berubah Total Jadi Mirip XMAX, Cuma Pasang Cover Bodi IniBaca Juga: Yamaha NMAX Baru Model 2020 Resmi Meluncur di Eropa, Benarkan Versi Facelift? Membuat tanda tanya para anggota grup lainnya, karena di Yamaha NMAX pacuan Fadly yang terpasang bukan lampu strobo. Muhammad Fadly Surat tilang yang diterim Muhammad FadlyLampu LED ini bukan lampu strobo, hanya lampu tembak. .

Selain Strobo, Ini Lampu yang Jadi Target Polisi

Lampu Rem Kedip Ditilang. Selain Strobo, Ini Lampu yang Jadi Target Polisi

Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah. Lampu mundur berwarna putih (kecuali sepeda motor), lampu penerangan pelat nomor belakang berwarna putih, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Misalnya menggunakan lampu biru untuk lampu utama, menggunakan lampu putih untuk lampu pengereman, atau penggunaan warna lain yang dapat membingungkan pengguna jalan. .

Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena

Lampu Rem Kedip Ditilang. Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena

Selain kedipannya yang mengganggu juga karena warna lampu strobo biru membuatkan pengendara lain bisa bleng penglihatannya. Lampu strobo banyak dipakai komunitas pecinta turing dengan harapan pasang lampu strobo membuat pengguna jalan lain jadi minggir. Tampang Yamaha NMAX Berubah Total Jadi Mirip XMAX, Cuma Pasang Cover Bodi IniBaca Juga: Yamaha NMAX Baru Model 2020 Resmi Meluncur di Eropa, Benarkan Versi Facelift? Kejadian penilangan warga warga Murung Keramat Kapuas Kalimantan Tengan ini diposting di grup Yamaha NMAX Indonesia. Membuat tanda tanya para anggota grup lainnya, karena di Yamaha NMAX pacuan Fadly yang terpasang bukan lampu strobo.

.

Salahkah memasang lampu rem yang menyala berkedip – kedip di

Lampu Rem Kedip Ditilang. Salahkah memasang lampu rem yang menyala berkedip – kedip di

Lampu ini umumnya berbentuk seperti lampu rem mobil F1 yang sering dipasang di motor – motor touring dan juga di mobil – mobil. Selain lampu rem jenis mobil F1 ada juga jenis lampu rem variasi yang bisa berkedip – kedip yang dipasang di dalam lampu rem kendaraan. Yang dimaksud lampu rem standar pabrik yang dimaksud adalah ketika pedal rem diinjak perlahan lampu rem tetap menyala normal atau lebih terang daripada nyala lampu rem dalam keadaan idle, namun ketika pedal rem dibejek dengan mendadak lampu rem akan menyala berkedip – kedip yang bertujuan memberitahukan keadaan kepada pengendara di belakang bahwa mobil tersebut sedang dalam emergency. Dari pendapat tersebut bisa diambil kesimpulan jika penggunaan lampu rem variasi atau after market yang menyala berkedip tidaklah salah, tentunya harus sesuai dengan fungsi lampu rem yang berkedip tersebut. Namun pada kenyataannya lampu rem yang menyala berkedip yang sering terlihat di jalan raya terkesan hanya seperti lampu hias. .

Kalau Tak Mau Ditilang Polisi Masalah Lampu Ini Aturannya

Lampu Rem Kedip Ditilang. Kalau Tak Mau Ditilang Polisi Masalah Lampu Ini Aturannya

Maka hal ini penting untuk pemilik kendaraan agar tidak salah melakukan modifikasi lampu kendaraan agar tidak dituduh sebagai penyebab kecelakaan. Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Ada beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai di mobil yaitu cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. cahaya berwarna merah ke depan serta cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur. Berikut rincian pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;d.

lampu rem berwarna merah;e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;f.

lampu posisi belakang berwarna merah;g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;h.

lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;k.

alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak