
Denda Tilang Lampu Mati. --Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dinyatakan menyalahi aturan akan ditilang. (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Saat ditilang pemohon 1 mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Oleh karena itu, MK berkata sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
Pertimbangan lain terkait kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari, MK menilai memiliki alasan keamanan tersendiri. .
Semua Pengendara Motor Harus Paham, Denda Lampu Depan

Lampu motor, baik depan maupun belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan, termasuk baterai aki, masih berjalan optimal. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
Baca Juga: Lampu Motor Mulai Kusam? "Lampu motor wajib menyala saat siang hari. "Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.
.
Tilang ETLE Lampu Motor Mati: Denda Rp100 Ribu atau Kurungan

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas berserta denda tilang mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari. .
Benarkah Lampu Mobil Mati Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Berikut ini isinya, dikutip dari Seva.id:“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. PP ini mengatur soal detail pemasangan lampu mobil, baik itu lampu tambahan, level pencahayaan, warna lampu, lampu rem, dan lainnya. Ada beberapa penyebab lampu mobil mati, baik mati keduanya atau sebelah, atau cahayanya redup.
Bayangkan jika situasi mati lampu saat kamu masih di perjalanan, apalagi jika kejadiannya malam hari dan atau berada di jalan tol, bahaya sekali kan? Ditambah lagi, ini juga bisa menghindari kamu dari tilang polisi, baik denda tilang ETLE maupun tilang manual. .
Lampu Mati Kena Denda Rp 100.000, Berikut Daftar Denda Tilang

Dengan slip biru ini pengendara bisa membayar denda tilang di Bank BRI lalu setelahnya mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280). Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1). (Pasal 293 ayat 2) Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)Menyukai ini: Suka Memuat...
.
Semua Pemilik Motor Harus Tahu, Denda Lampu Depan Mati

GridOto.com - Lampu depan merupakan komponen yang penting bagi sepeda motor, sehingga harus terus dijaga kenormalannya. Lampu motor, baik depan maupun belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan, termasuk baterai aki, masih berjalan optimal.
Apabila anggota Polisi yang bertugas melihat lampu mati tentu akan dikenakan sanksi tilang, lantas apakah dendanya sampai Rp 500 ribu? Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. "Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. .
Bukan Rp1 Juta, Segini Denda Jika Lampu Depan Motor Mati
Liputan6.com, Jakarta - Video turis di Bali yang didenda Rp1 juta akibat lampu depan motornya mati viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sang oknum petugas memeriksa kelengkapan berkendara.
Baca Juga Catat, Ini Daftar Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu LintasAturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." .
Cek Bayar Denda Tilang Tak Ada SIM, Helm & Jalan Kepelanan

Ini Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran: Tak Ada SIM, Helm & Jalan KepelananBesaran denda tilang diklaim semakin berat. Cara Bayar Denda Tilang Secara OnlinePelanggar bisa membayar denda tilang secara online dengan bermodalkan nomor BRIVA yang diberikan oleh polisi saat penilangan.
Jangan lupa ambil sisa titipan denda tilang jika denda yang ditetapkan lebih rendah dari nominal titipan. Bagi Anda yang sudah membayarkan denda tilang secara online sesuai nominal titipan, jangan bingung jika putusan hakim menetapkan besaran denda tilang lebih rendah dari seharusnya.
Ini Akibat Telat Ambil Dokumen Tilang di KejaksaanSebenarnya, ada cara lain bagi Anda yang tidak bisa bayar denda tilang secara online. .
Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam

MOTOR Plus-online.com - Sejak tahun 2009 motor harus menyalakan lampu utamanya saat riding siang dan malam. Bunyi pasal 107(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin MirisBaca Juga : Bekasi Mencekam! Kalau pelanggaran lampu tidak menyala saat siang hari hukuman dan dendanya lebih ringan dibandingkan dengan lampu mati saat malam hari.
.
Tilang Lampu Motor Jika Tak Dinyalakan Siang Hari, Berapa

IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa perlu menyalakan lampu motor di siang hari? Bukannya siang hari itu sudah cukup terang, kenapa perlu menyalakan lampu motor jika tak mau kena tilang? Di balik itu, ada peraturan yang mewajibkan untuk menyalakan lampu motor di siang hari. IklanScroll Untuk MelanjutkanSementara di tidak menyalakan lampu motor di malam hari akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250.000.
Meskipun hukuman yang dikenakan berbeda, tapi ketaatan menyalakan lampu motor baik siang atau malam perlu ditaati. .