Pasal Tentang Knalpot Berisik

Follow
Lazada Otomotif Offer
Pasal Tentang Knalpot Berisik. Sanksi Bagi Pengendara yang Kampanye Menggunakan Knalpot

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Peristiwa ini disinyalir bermula dari kesalahpahaman karena suara bising knalpot brong. Apakah ada sanksi bagi pengendara yang berkampanye menggunakan knalpot bising? Umumnya, penggunaan knalpot brong memang mengeluarkan suara lebih besar dibanding knalpot standar yang menimbulkan suara yang tidak nyaman didengar.

Namun penggunaan knalpot brong pada saat kampanye tentu menimbulkan kejengkelan di tengah-tengah masyarakat. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

.

Aturan Tilang Knalpot Motor Bising, Polisi Sempat Minta Maaf

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Aturan Tilang Knalpot Motor Bising, Polisi Sempat Minta Maaf

--Operasi Patuh Jaya mulai 13-26 Juni 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengguna sepeda motor knalpot brong atau bising. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTDi dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Polisi sempat minta maafDi sisi lain, polisi pernah meminta maaf kepada masyarakat lantaran melakukan razia knalpot bising menggunakan decibel meter. .

Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu.

Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising. Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar. .

Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU

IklanTEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). IklanScroll Untuk MelanjutkanNAUFAL RIDHWAN ALYBaca: Knalpot Bising dan Lampu Rotator Ilegal Kena Operasi Patuh Jaya .

Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Kena Tilang Manual, Segini

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Kena Tilang Manual, Segini

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, jangan heran kalau tiba-tiba disetop polisi dan diberikan surat tilang. "Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Untuk menghindari hal tersebut, bagi para pengendara tidak perlu mengganti knalpot brong yang mengeluarkan suara bising. Sayangnya, meski aturannya sudah jelas dan kerap dilakukan razia, nyatanya pengguna knalpot brong itu masih berkeliaran. Tentu dengan keberadaan tilang manual yang menyasar knalpot brong, diharapkan masyarakat lebih sadar dengan aturan lalu lintas tersebut. .

Knalpot Racing Mobil Diperbolehkan Polisi, Ini Aturannya

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Knalpot Racing Mobil Diperbolehkan Polisi, Ini Aturannya

Baca Juga: Begini Cara Membuat Knalpot Mobil Nembak dan Keluar ApiTips Mengganti Knalpot Racing Mobil1. Perhatikan Saluran Gas Buang MobilMengganti knalpot racing dalam modifikasi diperbolehkan.

Jika sudah memahami peraturan knalpot racing mobil dan tips menggantinya, berikut rekomendasi knalpot racing mobil dari Otoklix. Baca Juga: Fungsi Resonator Knalpot Mobil, Bisa Meningkatkan PerformaRekomendasi Knalpot Racing Mobil1.

Pertanyaan seputar knalpot racing mobil yang diperbolehkan polisi:Apakah knalpot racing diperbolehkan polisi? .

Pakai Knalpot Bising, Bisa Kena Denda Rp250 Juta atau Penjara 1

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Hati-hati bagi Anda pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Jika masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising, bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta Selatan berupa teguran. Penggunaan knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta. Para pengguna motor menggunakan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Selatan.

.

Maraknya knalpot bising, Penjualnya bisa dipenjara 5 tahun dan

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Maraknya knalpot bising, Penjualnya bisa dipenjara 5 tahun dan

Humas Polres Kotamobagu – Maraknya knapot bising yang sering menggangu masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu sudah sangat meresahkan akhir-akhir ini, ada berbagai keluhan masyarakat mengemuka terkait tingkat kebisingan knalpot kendaraan yang melintas baik di jalan umum maupun di pemukiman. Ada sanksi yang menanti bagi masyarakat yang tidak menaati himbauan ini yakni bagi penjual Knalpot Bising/Modifikasi termasuk melanggar pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 62 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 2 Miliar rupiah.

250.000, juga termasuk melanggar pasal 64 ayat (2) junto pasal 65 ayat (1-4) tentang Emisi gas buang dan kebisingan suara. “Kali ini penindakan knalpot bising atau modifikasi tak hanya menyasar pemilik kendaraan, namun juga kepada penjual maupun pemilik bengkel yang tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku tetang penggunaan maupun penjualan Knalpot Bising. .

Bukan Cuma Kena Tilang, Ternyata Ini Efek Buruk Ganti Knalpot

Pasal Tentang Knalpot Berisik. Bukan Cuma Kena Tilang, Ternyata Ini Efek Buruk Ganti Knalpot

KEY TAKEAWAYS Penggunaan knalpot racing bukan cuma kena sanksi tilang Berkaitan dengan teknis ternyata bisa menghanguskan klaim garansi motorSejak 2 tahun belakangan, pihak kepolisian gencar melakukan penilangan bagi para pemotor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing. Namun perlu diketahui, penggunaan knalpot racing bukan cuma kena sanksi tilang saja.

Lebih lanjut, Slamet menyebutkan, mengganti knalpot standar dengan tipe racing akan membuat kadar emisi yang dihasilkan jadi lebih besar. Tak dipungkiri alasan pemilik mengganti knalpot racing adalah untuk mendongkrak tampilan dan performa. Di sisi lain pemasangan knalpot racing tak tepat dapat mengganggu settingan bawaan pabrik pada sepeda motor.

.

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak