Pajak Mati Kena Tilang

Follow
Lazada Otomotif Offer
Pajak Mati Kena Tilang. Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

Pajak Mati Kena Tilang. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan.

[8]Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pengesahan surat tanda kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya. Dengan demikian, jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenai denda STNK mati paling banyak Rp500 ribu. STNK Mati Motor DisitaSelain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda STNK mati, terdapat kemungkinan sepeda motor untuk ditahan polisi. .

Bisa Ditilang, Inilah Aturan Tak Sahnya STNK Bila Belum Bayar

Pajak Mati Kena Tilang. Bisa Ditilang, Inilah Aturan Tak Sahnya STNK Bila Belum Bayar

Menurutnya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Dalam pasal 70, jelas Aan, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ketika itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang karena belum membayar kendaraan pajak kendaraan dan STNK belum dibayar. Ia lantas mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan dan perpanjangan STNK serta membayar pajak kendaraan. Adapun hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan. .

[HOAKS] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang

Pajak Mati Kena Tilang. [HOAKS] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang

KATEGORI: HOAKSPenjelasan :Beredar informasi di media sosial yang diunggah pada akun Facebook yang dinarasikan pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang. Faktanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Link Counter :https://www.viva.co.id/otomotif/899489-polisi-tak-bisa-tilang-kendaraan-pajak-mati-fakta-atau-hoaxhttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5004d6a040c8b/ditilang-karena-stnk-matihttps://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/08/2017/pajak-mati-tetap-bisa-kena-tilang/ .

Pajak Tahunan Mati Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasannya

Pajak Mati Kena Tilang. Pajak Tahunan Mati Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasannya

Lalu, bila pajak tahunan mati apakah kena tilang? Lalu, pajak tahunan mati apakah kena tilang? Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang Elektronik? Lalu, bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang pajak motor mati apakah kena tilang? Nah, itu dia seputar penjelasan terkait pajak motor mati apakah bisa ditilang dan landasan hukum yang berkaitan dengannya. .

STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Pajak Mati Kena Tilang. STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis. Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali. Akan tetapi karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maka terdapat ketentuan dalam hal kelengkapan STNK saat dibawa oleh Pengemudi tidak terpenuhi. .

Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya

Pajak Mati Kena Tilang. Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya

IklanScroll Untuk MelanjutkanMenanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati, bisa kena tilangpolisi. Pasalnya STNK yang pajaknya mati, belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.

Saat itu ada warga yang keberatan ditilang karena belum membayar pajak. "Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor," ucapnya. Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Bagaimana Jika Sudah Lewat 3 Tahun? .

Apakah Pajak Mobil yang Mati Kena Tilang?

Pajak Mati Kena Tilang. Apakah Pajak Mobil yang Mati Kena Tilang?

Lantas apakah pajak mati kena tilang? Untuk menjawab pertanyaan apakah pajak mati kena tilang tentu kita harus mempelajari mengenai aturan yang mengaturnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. .

Pajak Mati Tetap Bisa Kena Tilang

Pajak Mati Kena Tilang. Pajak Mati Tetap Bisa Kena Tilang

Editor: Miftakhul F.SKonten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini. .

Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Segini Ancaman Dendanya

Pajak Mati Kena Tilang. Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Segini Ancaman Dendanya

Pemilik kendaraan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kamu juga harus paham bahwa kendaraan yang belum dibayar pajak STNK bisa ditilang polisi. Artinya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah.

Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak. ADVERTISEMENT"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. .

Gak Usah Ngotot, Polisi Bisa Tilang STNK Nunggak Pajak Pakai

Pajak Mati Kena Tilang. Gak Usah Ngotot, Polisi Bisa Tilang STNK Nunggak Pajak Pakai

Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang tiap tahun. Jadi gak usah ngotot cari pembelaan saat ditilang Polisi karena masa berlaku STNK mati. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu. "Saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan," terangnya. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak

Artikel Terkait General Harga, Biaya, & Pajak

Kontak